Indonesia Perlu Harmonisasi Hukum Kepailitan demi Daya Saing Global
Minggu, 03 Agustus 2025 - 08:47 WIB
loading...
Seminar internasional bertajuk Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules di Jakarta, Kamis (1/8). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Praktisi hukum mendorong pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi hukum kepailitan nasional dengan standar global guna meningkatkan daya saing serta menarik minat investor asing. Dorongan ini mengemuka dalam seminar internasional bertajuk "Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules" yang digelar FKNK Law Firm bersama Harvardy Law Offices (Hlaw), di Jakarta, Kamis (1/8).
Acara ini dihadiri lebih dari 100 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi hukum, regulator, akademisi, hingga pelaku usaha dalam dan luar negeri. Seminar dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumhamImpas) Yusril Ihza Mahendra, serta Chief Operating Officer Danantara, Pandu Sjahrir.
Baca Juga: Komisaris dan Direksi BUMN Dilarang Dapat Tantiem dan Insentif, Begini Isi SE Danantara
Yusril menekankan pentingnya pembaruan hukum kepailitan Indonesia agar sejalan dengan praktik dan konvensi internasional. "Undang-undang yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika global, termasuk putusan pengadilan luar negeri dan perkembangan dalam restrukturisasi korporasi," ujarnya.
Yusril menilai studi komparatif terhadap sistem hukum negara lain perlu dilakukan agar Indonesia dapat mengadopsi praktik terbaik. “Harmonisasi hukum akan membawa kepastian dan keadilan dalam penyelesaian perkara kepailitan,” tambahnya.
Senada, Pandu Sjahrir menyoroti pentingnya sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan investor dalam menciptakan iklim hukum yang mendukung investasi. “Kepastian hukum dan lembaga yang kuat adalah kunci. Namun yang tak kalah penting adalah kolaborasi antarpemangku kepentingan,” katanya.
Sejumlah pembicara internasional turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Aurelio Gurrea-Martinez dari Singapore Management University, Ashok Kumar dari BlackOak LLC, dan Tahirah Ara dari Mishcon de Reya LLP. Mereka membahas tantangan harmonisasi regulasi kepailitan di tengah meningkatnya kompleksitas ekonomi lintas negara.
Martin Patrick Nagel, Partner FKNK Law Firm sekaligus anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), menilai adopsi UNCITRAL Model Law menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam indeks Business Ready Bank Dunia. "Meski hukum kepailitan kita mulai diakui di Singapura, standar global tetap harus diadopsi," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kreditor, khususnya pasca-penundaan pembayaran utang. Menurutnya, sistem yang adil dan transparan akan meningkatkan kepercayaan kreditor dalam mendanai restrukturisasi usaha.
Martin menambahkan, penyederhanaan regulasi sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Prosedur yang rumit hanya akan menjadi beban bagi UMKM dalam proses pemulihan usaha," ujarnya.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Aturan
Forum ini juga digelar di tengah dinamika pemilihan Ketua Umum AKPI periode 2025–2028. Momentum ini dinilai penting untuk mendorong reformasi kelembagaan kurator agar berperan lebih aktif sebagai agen perubahan, bukan sekadar pelaksana putusan hukum.
"Kurator perlu tampil proaktif dalam menciptakan ekosistem kepailitan yang adil dan transparan. Hukum yang baik akan membangun kepercayaan, dan kepercayaan memperkuat perekonomian," tegas Martin.
Dari hasil diskusi dan masukan dalam seminar ini, peserta berharap pemerintah segera merevisi Undang-Undang Kepailitan agar sejalan dengan standar internasional serta mendukung terciptanya iklim usaha dan investasi yang lebih sehat.
Acara ini dihadiri lebih dari 100 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi hukum, regulator, akademisi, hingga pelaku usaha dalam dan luar negeri. Seminar dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumhamImpas) Yusril Ihza Mahendra, serta Chief Operating Officer Danantara, Pandu Sjahrir.
Baca Juga: Komisaris dan Direksi BUMN Dilarang Dapat Tantiem dan Insentif, Begini Isi SE Danantara
Yusril menekankan pentingnya pembaruan hukum kepailitan Indonesia agar sejalan dengan praktik dan konvensi internasional. "Undang-undang yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika global, termasuk putusan pengadilan luar negeri dan perkembangan dalam restrukturisasi korporasi," ujarnya.
Yusril menilai studi komparatif terhadap sistem hukum negara lain perlu dilakukan agar Indonesia dapat mengadopsi praktik terbaik. “Harmonisasi hukum akan membawa kepastian dan keadilan dalam penyelesaian perkara kepailitan,” tambahnya.
Senada, Pandu Sjahrir menyoroti pentingnya sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan investor dalam menciptakan iklim hukum yang mendukung investasi. “Kepastian hukum dan lembaga yang kuat adalah kunci. Namun yang tak kalah penting adalah kolaborasi antarpemangku kepentingan,” katanya.
Sejumlah pembicara internasional turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Aurelio Gurrea-Martinez dari Singapore Management University, Ashok Kumar dari BlackOak LLC, dan Tahirah Ara dari Mishcon de Reya LLP. Mereka membahas tantangan harmonisasi regulasi kepailitan di tengah meningkatnya kompleksitas ekonomi lintas negara.
Martin Patrick Nagel, Partner FKNK Law Firm sekaligus anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), menilai adopsi UNCITRAL Model Law menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam indeks Business Ready Bank Dunia. "Meski hukum kepailitan kita mulai diakui di Singapura, standar global tetap harus diadopsi," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kreditor, khususnya pasca-penundaan pembayaran utang. Menurutnya, sistem yang adil dan transparan akan meningkatkan kepercayaan kreditor dalam mendanai restrukturisasi usaha.
Martin menambahkan, penyederhanaan regulasi sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Prosedur yang rumit hanya akan menjadi beban bagi UMKM dalam proses pemulihan usaha," ujarnya.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Aturan
Forum ini juga digelar di tengah dinamika pemilihan Ketua Umum AKPI periode 2025–2028. Momentum ini dinilai penting untuk mendorong reformasi kelembagaan kurator agar berperan lebih aktif sebagai agen perubahan, bukan sekadar pelaksana putusan hukum.
"Kurator perlu tampil proaktif dalam menciptakan ekosistem kepailitan yang adil dan transparan. Hukum yang baik akan membangun kepercayaan, dan kepercayaan memperkuat perekonomian," tegas Martin.
Dari hasil diskusi dan masukan dalam seminar ini, peserta berharap pemerintah segera merevisi Undang-Undang Kepailitan agar sejalan dengan standar internasional serta mendukung terciptanya iklim usaha dan investasi yang lebih sehat.
(nng)
Lihat Juga :