Gaji dan Tunjangan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot karena Blokir Rekening Nganggur

Minggu, 03 Agustus 2025 - 09:55 WIB
loading...
Gaji dan Tunjangan Ivan...
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. FOTO/Instagram
A A A
JAKARTA - Sorotan terhadap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana kembali mencuat menyusul polemik pemblokiran rekening "nganggur". Isu ini memicu perhatian publik terhadap besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh pejabat tinggi lembaga tersebut.

Ivan diketahui menerima gaji pokok sekitar Rp23 juta per bulan. Di luar itu, ia juga memperoleh tunjangan khusus yang signifikan, berkisar antara Rp38 juta hingga Rp47,5 juta per bulan.

Dengan demikian, total penghasilan Ivan sebagai Kepala PPATK mencapai sekitar Rp61 juta hingga hampir Rp70 juta per bulan, belum termasuk fasilitas tambahan seperti rumah dinas. Aturan mengenai gaji dan tunjangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2013 dan diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019.

Baca Juga: Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot karena Blokir Rekening Nganggur

Peraturan tersebut menetapkan bahwa pejabat di lingkungan PPATK berhak atas tunjangan kinerja dan tunjangan melekat, termasuk tunjangan keluarga dan pangan. Sebagai pimpinan lembaga yang memiliki mandat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ivan memikul tanggung jawab yang kompleks.

Selain gaji dan tunjangan, Kepala PPATK juga memperoleh fasilitas penunjang, termasuk rumah dinas. Nilai rumah dinas yang diberikan pemerintah setara dengan Rp24,5 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Kepala dan Wakil Kepala PPATK.

Jika dibandingkan dengan pejabat lain di lembaga yang sama, Ivan memang menempati posisi teratas dalam hal penghasilan. Wakil Kepala PPATK menerima gaji pokok sekitar Rp21,5 juta dan tunjangan khusus sebesar Rp33,5 juta per bulan. Sementara pejabat lain dengan kelas jabatan lebih rendah menerima tunjangan antara Rp3,6 juta hingga Rp36,5 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan.

Sebagai ilustrasi, pejabat dengan kelas jabatan 1 memperoleh tunjangan Rp3,6 juta, kelas 5 sebesar Rp6,05 juta, kelas 10 sebesar Rp16,39 juta, kelas 14 sebesar Rp33,8 juta, dan kelas 15 sebesar Rp36,5 juta per bulan. Angka-angka ini menegaskan adanya kesenjangan penghasilan berdasarkan struktur jabatan di internal PPATK.

Baca Juga: Harta Kekayaan Tina Talisa, Staf Khusus Gibran yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Kebijakan penggajian dan tunjangan tersebut disusun dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas publik. PPATK secara rutin melaporkan kinerja dan keuangannya sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 31 juta rekening dormant alias rekening yang tidak aktif bertransaksi. PPATK mulai melakukan pemblokiran sejak 15 Mei. Namun, publik baru menaruh perhatian lebih setelah sebagian orang mengalami pemblokiran tanpa pemberitahuan.

Setelah menuai reaksi dari masyarakat, PPATK membuka 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir. PPATK memastikan bahwa seluruh proses pemblokiran dan pembukaan blokir rekening dilakukan dengan hati-hati.

Kebijakan penghentian sementara rekening ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK menyebut, banyak rekening nganggur yang digunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli ilegal hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
436.000 Rekening Terindikasi...
436.000 Rekening Terindikasi Penipuan Diblokir OJK, Dana Korban Rp566,1 Miliar
Uang Saku Peserta Magang...
Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez, Ronaldo Terkaya! 
Rekomendasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Profil Ayatollah Ali...
Profil Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas Diserang AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved