Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot karena Blokir Rekening Nganggur

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:09 WIB
loading...
Harta Kekayaan Ivan...
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. FOTO/Instagram
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjadi sorotan setelah kebijakan pemblokiran rekening "nganggur" diberlakukan. Perhatian kini tertuju pada laporan harta kekayaannya yang tercatat mencapai Rp9,38 miliar per Maret 2025.

Angka tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Ivan pada 25 Maret 2025. Meski nilai totalnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, rincian lengkap aset yang dimiliki tidak seluruhnya diungkap dalam sumber resmi.

Sebagai perbandingan, pada 2023 total harta Ivan tercatat sekitar Rp4,1 miliar. Rinciannya antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,68 miliar, kendaraan senilai Rp2,425 miliar termasuk Mazda CX-9, BMW X7, dan Toyota Alphard, harta bergerak Rp120 juta, surat berharga Rp80 juta, kas Rp221 juta, dan harta lainnya Rp775 juta. Saat itu ia juga melaporkan utang sebesar Rp2,19 miliar.

Baca Juga: Harta Kekayaan Tina Talisa, Staf Khusus Gibran yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Isu soal dugaan kepemilikan kendaraan mewah senilai puluhan miliar sempat beredar, namun tidak ditemukan dalam laporan resmi LHKPN. Aset kendaraan yang tercatat secara resmi hanya senilai sekitar Rp2,4 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
436.000 Rekening Terindikasi...
436.000 Rekening Terindikasi Penipuan Diblokir OJK, Dana Korban Rp566,1 Miliar
Mentan Amran Ungkap...
Mentan Amran Ungkap Alasan Rangkap Jabatan Jadi Kepala Bapanas
Beda dengan Danantara,...
Beda dengan Danantara, Ini Kewenangan Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
Mengenal Apa Itu Rekening...
Mengenal Apa Itu Rekening Dormant yang Jadi Motif Pembunuhan Kacab Bank
RUPSLB Telkom Ditunda,...
RUPSLB Telkom Ditunda, Danantara Singgung soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Rekomendasi
Kroasia Kalahkan Panama,...
Kroasia Kalahkan Panama, Gol Ante Budimir Jaga Asa Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Ronaldo Tulis Sejarah...
Ronaldo Tulis Sejarah di Piala Dunia yang Sulit Disamai Messi
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Infografis
15 Perang yang Melibatkan...
15 Perang yang Melibatkan Tentara AS, Pernah Kalah karena 60.000 Pasukan Tewas Sia-sia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved