Aturan Keselamatan Kapal Diminta Tak Korbankan Kelancaran Penyeberangan
Minggu, 03 Agustus 2025 - 15:06 WIB
loading...
Penerapan larangan beroperasi atau pembatasan kapasitas secara mendadak dinilai berisiko menimbulkan kekurangan armada, menghambat mobilitas masyarakat, dan mengganggu jalur logistik penting. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ( GAPASDAP ) mengapresiasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan atas langkah cepat dalam meningkatkan keselamatan pelayaran melalui Surat Edaran SE-DJPL 22 Tahun 2025. Kebijakan itu sangat penting untuk penguatan keselamatan.
"Kebijakan ini merupakan respons penting atas kecelakaan kapal penyeberangan yang baru-baru ini terjadi," kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, Kamis (31/7).
Dia menjelaskan, Gapasdap mendukung penuh setiap upaya untuk mencegah terulangnya musibah di bidang pelayaran, karena keselamatan pelayaran adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar. Namun, Gapasdap memandang implementasi kebijakan tersebut harus realistis, adil, dan disertai dengan langkah pendukung yang memadai, agar tujuan peningkatan keselamatan pelayaran tidak mengorbankan kelancaran penyeberangan dan distribusi logistik nasional.
Baca Juga: Cegah Antrean Panjang Kendaraan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Gapasdap Minta Ini
Khoiri menjelaskan, sejumlah hal yang penting dilakukan terkait dengan implementasi SE tersebut. Pertama, kegiatan audit dan pembatasan operasional harus terukur dan bertahap. Menurut dia, audit dan evaluasi terhadap kapal hasil perombakan perlu dijalankan secara transparan dan bertahap.
Penerapan larangan beroperasi atau pembatasan kapasitas secara mendadak berisiko menimbulkan kekurangan armada, menghambat mobilitas masyarakat, dan mengganggu jalur logistik penting seperti yang terjadi di lintas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk .
Kedua, batas muat tidak bisa seragam 75%. Pembatasan muat tanpa mempertimbangkan garis muat (Plimsoll Mark) dan hasil uji stabilitas setiap kapal berpotensi menimbulkan kebijakan yang tidak adil dan tidak efisien.
Menurut dia, banyak kapal secara dimensi mampu memuat kendaraan lebih banyak, namun dibatasi angka seragam sehingga mengurangi kapasitas angkut nasional. Di sisi lain, muatan truk ODOL (Over Dimension Over Load) juga harus diawasi ketat, karena meski jumlah kendaraan sedikit, tetapi bobot yang berlebih sering membuat garis muat terlampaui.
Ketiga, infrastruktur dermaga belum nemadai. Menurut dia, keselamatan tidak hanya bergantung pada kapal, tetapi juga pada kesiapan infrastruktur pelabuhan. Tanpa pembangunan dermaga baru atau revitalisasi dermaga LCM menjadi moving bridge, penghentian dermaga eksisting akan menyebabkan kemacetan panjang, menghambat arus logistik, dan memperburuk kondisi antrian di pelabuhan.
Selain itu, lanjutnya, kolam pelabuhan dan breakwater perlu dibangun agar kapal dapat bersandar dengan aman, terutama saat cuaca buruk. "Tanpa pembenahan infrastruktur ini, kebijakan keselamatan tidak dapat berjalan optimal," katanya.
Kemudian masa transisi dan pendampingan teknis wajib diberikan. Dalam hal ini, operator kapal perlu waktu untuk melakukan penyesuaian teknis atau konversi kapal sesuai standar baru.
Oleh karena itu, diperlukan masa transisi yang jelas dengan tahapan yang disepakati bersama. Kemudian, Pemerintah perlu memberikan pendampingan teknis dan opsi dukungan pembiayaan bagi operator yang terdampak, agar keberlangsungan layanan penyeberangan tidak terganggu.
Teakhir kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sehingga Gapasdap mendesak dilakukannya rapat konsultasi resmi yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut, Gapasdap, pengelola pelabuhan, BKI, asosiasi pengguna jasa, dan pemangku kepentingan lainnya
Dia menjelaskan forum ini penting untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dan berimbang mencakup keselamatan dan kelaiklautan kapal, peningkatan kapasitas infrastruktur pelabuhan, dan kelancaran layanan penyeberangan serta distribusi logistik nasional.
Khoiri menegaskan ,komitmen Gapasdap dalan mendukung kebijakan peningkatan keselamatan pelayaran. "Kami mendukung setiap langkah pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran," ujarnya.
Baca Juga: Gapasdap Tegaskan Semua Kapal Berpedoman Regulasi
Namun terangnya, keselamatan pelayadan tidak bisa hanya dibebankan kepada operator kapal. Kebijakan harus disertai kesiapan infrastruktur, penegakan aturan muatan, dan transisi yang adil, agar tidak menimbulkan masalah baru yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
Ia menambahkan dengan koordinasi dan kolaborasi yang baik, kebijakan ini dapat diterapkan secara realistis, adil, dan berkelanjutan, memberikan manfaat maksimal bagi keselamatan publik dan kelancaran logistik Indonesia sebagai negara kepulauan.
"Kebijakan ini merupakan respons penting atas kecelakaan kapal penyeberangan yang baru-baru ini terjadi," kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, Kamis (31/7).
Dia menjelaskan, Gapasdap mendukung penuh setiap upaya untuk mencegah terulangnya musibah di bidang pelayaran, karena keselamatan pelayaran adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar. Namun, Gapasdap memandang implementasi kebijakan tersebut harus realistis, adil, dan disertai dengan langkah pendukung yang memadai, agar tujuan peningkatan keselamatan pelayaran tidak mengorbankan kelancaran penyeberangan dan distribusi logistik nasional.
Baca Juga: Cegah Antrean Panjang Kendaraan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Gapasdap Minta Ini
Khoiri menjelaskan, sejumlah hal yang penting dilakukan terkait dengan implementasi SE tersebut. Pertama, kegiatan audit dan pembatasan operasional harus terukur dan bertahap. Menurut dia, audit dan evaluasi terhadap kapal hasil perombakan perlu dijalankan secara transparan dan bertahap.
Penerapan larangan beroperasi atau pembatasan kapasitas secara mendadak berisiko menimbulkan kekurangan armada, menghambat mobilitas masyarakat, dan mengganggu jalur logistik penting seperti yang terjadi di lintas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk .
Kedua, batas muat tidak bisa seragam 75%. Pembatasan muat tanpa mempertimbangkan garis muat (Plimsoll Mark) dan hasil uji stabilitas setiap kapal berpotensi menimbulkan kebijakan yang tidak adil dan tidak efisien.
Menurut dia, banyak kapal secara dimensi mampu memuat kendaraan lebih banyak, namun dibatasi angka seragam sehingga mengurangi kapasitas angkut nasional. Di sisi lain, muatan truk ODOL (Over Dimension Over Load) juga harus diawasi ketat, karena meski jumlah kendaraan sedikit, tetapi bobot yang berlebih sering membuat garis muat terlampaui.
Ketiga, infrastruktur dermaga belum nemadai. Menurut dia, keselamatan tidak hanya bergantung pada kapal, tetapi juga pada kesiapan infrastruktur pelabuhan. Tanpa pembangunan dermaga baru atau revitalisasi dermaga LCM menjadi moving bridge, penghentian dermaga eksisting akan menyebabkan kemacetan panjang, menghambat arus logistik, dan memperburuk kondisi antrian di pelabuhan.
Selain itu, lanjutnya, kolam pelabuhan dan breakwater perlu dibangun agar kapal dapat bersandar dengan aman, terutama saat cuaca buruk. "Tanpa pembenahan infrastruktur ini, kebijakan keselamatan tidak dapat berjalan optimal," katanya.
Kemudian masa transisi dan pendampingan teknis wajib diberikan. Dalam hal ini, operator kapal perlu waktu untuk melakukan penyesuaian teknis atau konversi kapal sesuai standar baru.
Oleh karena itu, diperlukan masa transisi yang jelas dengan tahapan yang disepakati bersama. Kemudian, Pemerintah perlu memberikan pendampingan teknis dan opsi dukungan pembiayaan bagi operator yang terdampak, agar keberlangsungan layanan penyeberangan tidak terganggu.
Teakhir kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sehingga Gapasdap mendesak dilakukannya rapat konsultasi resmi yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut, Gapasdap, pengelola pelabuhan, BKI, asosiasi pengguna jasa, dan pemangku kepentingan lainnya
Dia menjelaskan forum ini penting untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dan berimbang mencakup keselamatan dan kelaiklautan kapal, peningkatan kapasitas infrastruktur pelabuhan, dan kelancaran layanan penyeberangan serta distribusi logistik nasional.
Khoiri menegaskan ,komitmen Gapasdap dalan mendukung kebijakan peningkatan keselamatan pelayaran. "Kami mendukung setiap langkah pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran," ujarnya.
Baca Juga: Gapasdap Tegaskan Semua Kapal Berpedoman Regulasi
Namun terangnya, keselamatan pelayadan tidak bisa hanya dibebankan kepada operator kapal. Kebijakan harus disertai kesiapan infrastruktur, penegakan aturan muatan, dan transisi yang adil, agar tidak menimbulkan masalah baru yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
Ia menambahkan dengan koordinasi dan kolaborasi yang baik, kebijakan ini dapat diterapkan secara realistis, adil, dan berkelanjutan, memberikan manfaat maksimal bagi keselamatan publik dan kelancaran logistik Indonesia sebagai negara kepulauan.
(akr)
Lihat Juga :