Tarif Listrik PLN Awal Agustus 2025
Selasa, 05 Agustus 2025 - 19:43 WIB
loading...
Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Kuartal III atau periode Juli-Agustus-September tahun 2025, untuk 13 golongan pelanggan non subsidi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Kuartal III atau periode Juli-Agustus-September tahun 2025, untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, bahwa keputusan tersebut diambil guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Jisman juga menyebutkan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai 1 Juli 2025, Ini Rincian untuk Semua Golongan
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," paparnya.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Resmi, Tarif Listrik Tak Naik Sampai September 2025
Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik Rp1.352 per kWh
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik Rp1.444,70 per kWh
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh
Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik Rp1.699,53 per kWh
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.440,70 per kWh
Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh .
2. Tarif listrik per kWh pengguna pascabayar
Pelanggan subsidi
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan non-subsidi
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp1.352
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp1.444,70
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp1.444,70
Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp1.699,53
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp1.699,53
Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.440,70
Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp1.699,53
2. Klik menu "Daftar" Isi nama lengkap, ID pelanggan, lokasi, nomor HP, email, dan kata sandi
3. Login ke aplikasi Pilih menu “Informasi”, lalu pilih “Informasi Tagihan dan Token Listrik”.
4. Aplikasi akan menampilkan tagihan, pemakaian, dan riwayat pembayaran.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Jisman juga menyebutkan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai 1 Juli 2025, Ini Rincian untuk Semua Golongan
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," paparnya.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Resmi, Tarif Listrik Tak Naik Sampai September 2025
Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.
Daftar tarif listrik 13 pelanggan non subsidi Triwulan III-2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Tarif Listrik per kWh Agustus 2025
1. Tarif listrik per kWh pengguna prabayarGolongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik Rp1.352 per kWh
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik Rp1.444,70 per kWh
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik Rp 1.444,70 per kWh
Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik Rp1.699,53 per kWh
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.440,70 per kWh
Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh .
2. Tarif listrik per kWh pengguna pascabayar
Pelanggan subsidi
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan non-subsidi
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp1.352
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp1.444,70
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp1.444,70
Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp1.699,53
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp1.699,53
Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.440,70
Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp1.699,53
Cara Cek Tagihan Listrik 2025
1. Unduh aplikasi PLN Mobile2. Klik menu "Daftar" Isi nama lengkap, ID pelanggan, lokasi, nomor HP, email, dan kata sandi
3. Login ke aplikasi Pilih menu “Informasi”, lalu pilih “Informasi Tagihan dan Token Listrik”.
4. Aplikasi akan menampilkan tagihan, pemakaian, dan riwayat pembayaran.
(akr)
Lihat Juga :