OJK Wajibkan Influencer Keuangan Kantongi Izin Resmi Rekomendasikan Produk Investasi

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 08:41 WIB
loading...
OJK Wajibkan Influencer...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pegiat media sosial atau influencer finansial memiliki izin resmi dalam kegiatan memasarkan atau memberikan rekomendasi efek. Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pegiat media sosial atau influencer investasi memiliki izin resmi dalam kegiatan memasarkan atau memberikan rekomendasi efek. Efek yang dimaksud mengacu pada seluruh produk investasi pasar modal . Adapun ketentuan ini tertuang dalam Pasal 106 hingga 109 Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025.

Dalam hal ini, perusahaan efek/sekuritas baik Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PAD) wajib memiliki perjanjian tertulis dengan influencer finansial tersebut.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi menyampaikan perusahaan efek harus memastikan influencer memiliki izin yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

“Pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi,” kata Inarno dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Awas Terperangkap Rayuan Influencer Investasi, BEI Minta Investor Pemula Paham 3P

Adapun untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE. Tak hanya itu, influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 1,06% ke Level 5.806
Edukasi Trader dengan...
Edukasi Trader dengan Strategi 3 EMA: Membaca Arah Tren dan Peluang
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Nasib IHSG Siang Ini,...
Nasib IHSG Siang Ini, Babak Belur Tergelincir 2,42% ke 5.679
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Berita Terkini
AllianzGI Sebut Pasar...
AllianzGI Sebut Pasar Global Masih Resilien, Seleksi Aset Jadi Kunci di Tengah Ketidakpastian
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Citi Indonesia Perkuat...
Citi Indonesia Perkuat Jaringan Global Dorong Pertumbuhan Bisnis
Telkom Akses Dorong...
Telkom Akses Dorong Pemerataan Talenta Digital di Daerah 3T Melalui Program Fiber Academy
MNC Sekuritas Dorong...
MNC Sekuritas Dorong Investor Mulai Investasi Reksa Dana lewat Promo Bonus Unit Penyertaan 100%
Langkah Nyata Pegadaian...
Langkah Nyata Pegadaian dan Universitas Andalas Bangun Masyarakat Tangguh Bencana
Infografis
Operasi Pembongkaran...
Operasi Pembongkaran 30,16 Km Pagar Laut Tangerang Resmi Ditutup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved