OJK Wajibkan Influencer Keuangan Kantongi Izin Resmi Rekomendasikan Produk Investasi

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 08:41 WIB
loading...
A A A
Ketentuan ini berlaku bagi PPE dan PAD yang melakukan kerja sama dengan influencer dalam tiga jenis kegiatan. Yakni menyediakan media untuk iklan dan informasi umum pasar modal, melakukan penawaran untuk menjadi nasabah, serta memberikan analisis atau rekomendasi terhadap suatu efek atau produk.

Mitigasi Potensi Fraud

Potensi fraud dan penyebaran informasi yang menyesatkan, kata Inarno, menjadi salah satu risiko yang ingin ditekan. Baca Juga: 5 Influencer Dipanggil OJK Gegara Pasarkan Produk Investasi Ilegal, Siapa Saja?

"Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam POJK 13/2025 akan dikenakan sanksi, tidak hanya kepada perusahaan efek, namun juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran, termasuk para pegiat media sosial," ujarnya.

Selain sanksi administratif, OJK juga akan menindak tegas influencer yang terbukti melanggar hukum di pasar modal, seperti penipuan, tipu muslihat, atau penyebaran informasi menyesatkan. Penindakan tersebut akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di sektor pasar modal.

“Sanksi yang diberikan tidak hanya bagi Perusahaan Efek, namun juga dapat diberikan kepada Pihak yang menyebakan terjadinya pelanggaran, artinya termasuk kepada para pegiat media sosial,” tegas Inarno.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Edukasi Trader dengan...
Edukasi Trader dengan Strategi 3 EMA: Membaca Arah Tren dan Peluang
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Nasib IHSG Siang Ini,...
Nasib IHSG Siang Ini, Babak Belur Tergelincir 2,42% ke 5.679
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
AI Analytics-Trade Flow...
AI Analytics-Trade Flow Siapkan Keputusan Investasi buat Pemula
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Tak Sekadar Fashion,...
Tak Sekadar Fashion, Kacamata Hitam Bisa Lindungi Mata dari Penyakit Ini
3 Rekor Bersejarah Tercipta...
3 Rekor Bersejarah Tercipta saat Spanyol Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Hadir Kembali, Mandiri...
Hadir Kembali, Mandiri Donor Darah Gerakkan 280 Pendonor di 12 Region: Satu Langkah Darimu, Sejuta Harapan Untuknya
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
TAP Untuk Negeri Perkuat...
TAP Untuk Negeri Perkuat Produktivitas Petani Sawit Dukung Program B50
Infografis
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Digemari Konsumen Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved