Omnibus Law Disahkan, Bos BI: Investasi Meroket

Kamis, 10 September 2020 - 19:09 WIB
loading...
Omnibus Law Disahkan, Bos BI: Investasi Meroket
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law tetap berlanjut meskipun pemerintah sedang sibuk melaksanakan program pemulihan ekonomi. Pasalnya kehadiran Omnibus Law penting dinantikan untuk meningkatkan investasi di dalam negeri.

"Omnibus Law ini adalah bukti komitmen Presiden Jokowi. Selain mempermudah dan membuat iklim investasi Indonesia ramah ke investor, ini juga mempercepat reformasi struktural," ujar dia di acara Asean webinar series, Kamis (10/9/2020).



Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. Menurut dia kehadiran Omnibus Law diyakini bakal meningkatkan investasi secara cepat. "Saat ini kami sedang berdiskusi juga dengan DPR, di mana Omnibus Law memiliki beberapa sektor prioritas yaitu perpajakan, pembukaan lapangan kerja, dan sektor keuangan," katanya.



Dia mengatakan, terdapat enam pilar soal perpajakan di dalam Omnibus Law, di antaranya pendanaan investasi, sistem teritorial, wajib pajak pribadi, kepatuhan wajib pajak, ekuitas bisnis, dan fasilitas perpajakan. Sementara itu, terdapat sebelas kluster di dalam Omnibus Law, antara lain simplifikasi lisensi, persyaratan investasi, pekerjaan, kemudahan, penguatan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berbisnis, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, akuisisi lahan, proyek dan investasi pemerintah, dan zona ekonomi.

"Kami berharap ini bisa cepat selesai dan mendapatkan persetujuan DPR sebelum akhir tahun. Ini akan menjadi basis baru di Indonesia, khususnya dalam iklim investasi," tutur Suahasil.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)