Cara Menghitung Royalti Lagu untuk Kafe dan Restoran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:35 WIB
loading...
Cara Menghitung Royalti...
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan metode baru perhitungan royalti lagu bagi kafe dan restoran di Indonesia. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan metode baru perhitungan royalti lagu bagi kafe dan restoran di Indonesia, yang kini didasarkan pada jumlah kursi efektif terisi, bukan lagi jumlah lagu yang diputar. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan kewajiban pembayaran royalti sekaligus memastikan hak para pemegang hak cipta terpenuhi.

LMKN menetapkan tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun. Angka ini merupakan gabungan dari dua komponen utama, yakni Rp60.000 untuk royalti pencipta lagu dan Rp60.000 lainnya untuk royalti hak terkait mencakup pelaku pertunjukan serta produser karya rekaman.

Baca Juga: Tak Terima Royalti Salah Transfer, Ari Lasso Desak WAMI Diperiksa BPK dan KPK

Sistem perhitungan ini dilakukan melalui metode self-assessment, di mana pemilik kafe melaporkan rata-rata tingkat okupansi atau jumlah kursi yang benar-benar terisi selama satu tahun. Ini berarti kapasitas total kursi yang ada di sebuah kafe tidak selalu menjadi dasar penentuan biaya royalti.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah kafe memiliki kapasitas total 100 kursi namun rata-rata hanya 15 kursi yang terisi setiap hari, maka perhitungan royalti hanya didasarkan pada 15 kursi tersebut. Dengan demikian, biaya royalti yang harus dibayarkan adalah 15 dikalikan Rp120.000 atau sebesar Rp1.800.000 per tahun.

Skema berbasis kursi ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha kuliner, seperti kafe dan restoran, dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti secara proporsional. Ini menghindarkan mereka dari perhitungan rumit yang sebelumnya mungkin didasarkan pada durasi atau jumlah lagu yang diputar.

Pembayaran royalti umumnya dijadwalkan minimal satu kali dalam setahun. Dana yang terkumpul dari para pelaku usaha akan disalurkan oleh LMKN kepada para pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, dan produser rekaman sesuai porsi yang telah diatur.

Baca Juga: Viral! Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu

Dengan model perhitungan ini, jumlah lagu yang diputar di tempat usaha tidak akan memengaruhi besaran royalti. Semua lagu yang dimainkan sudah secara otomatis tercakup dalam perhitungan biaya yang didasarkan pada kursi efektif.

Penerapan sistem berbasis kursi diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam membayar royalti. Tujuannya untuk menciptakan hubungan yang sehat dan saling menguntungkan antara industri kreatif dan sektor usaha.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
3.000 Resto di Singapura...
3.000 Resto di Singapura Bangkrut Massal, 250 Tempat Makan Tutup setiap Bulan
Restoran Bangkrut Massal...
Restoran Bangkrut Massal di Singapura, Tutup 307 Outlet per Bulan
Perubahan Pajak Restoran...
Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya
Kevin Sanjaya Buka Cabang...
Kevin Sanjaya Buka Cabang Ketiga Chanba Private Room Grill di Puri Kembangan
Babel Usul ke Jokowi...
Babel Usul ke Jokowi Royalti Timah Dinaikkan Jadi 5%
Lagu-lagu Sheila On...
Lagu-lagu Sheila On 7 Jadi Jembatan Emosi di Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis
Viral Lagu “Mas Bahlil...
Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Bahlil Lahadalia Penasaran dan Ingin Bertemu Penciptanya
Ayah Vidi Aldiano Menangis...
Ayah Vidi Aldiano Menangis Usai Dengar Rekaman Suara Anaknya Duet Bareng Sam Bimbo
Rekomendasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved