Babel Usul ke Jokowi Royalti Timah Dinaikkan Jadi 5%
Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:31 WIB
loading...
Pemerintah diminta menaikkan royalti timah Bangka Belitung dari 3% menjadi 5%. FOTO/iStock Photo
A
A
A
JAKARTA - Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal, mengusulkan adanya kenaikan royalti timah dari 3% menjadi 5% kepada Presiden Jokowi. Usulan kenaikan royalti timah ini disampaikan usai pengarahan kepada gubernur seluruh Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) belum lama ini.
"Royalti hasil tambang timah yang hanya sebesar 3% sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2022 dirasakan belum proporsional. Sehingga tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan khususnya terkait lingkungan dan daya ungkit bagi kesejahteraan masyarakat Babel," ujar Safrizal pernyataan resmi, Kamis (15/8/2024).
Menurut dia, tata kelola niaga timah merupakan sektor utama yang sangat berpengaruh pada aktivitas perekonomian masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung. Sebaliknya, royalti hasil penambangan timah yang selama ini diterima dengan persentase 3 persen dirasa jauh dari angka ideal.
Baca Juga: Profil Irjen Pol Hendro Pandowo, Kapolda Babel Lulusan Akpol 91 Penyayang Kucing Liar
Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah pusat selain menerima dividen atas saham 65 persen juga menerima 20 persen royalti dari besaran 3 persen hasil penjualan logam timah. Sisanya, terang Safrizal, sebesar 16 persen untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 32 persen untuk daerah penghasil, dan 32 persen untuk daerah yang berdekatan.
"Royalti hasil tambang timah yang hanya sebesar 3% sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2022 dirasakan belum proporsional. Sehingga tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan khususnya terkait lingkungan dan daya ungkit bagi kesejahteraan masyarakat Babel," ujar Safrizal pernyataan resmi, Kamis (15/8/2024).
Menurut dia, tata kelola niaga timah merupakan sektor utama yang sangat berpengaruh pada aktivitas perekonomian masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung. Sebaliknya, royalti hasil penambangan timah yang selama ini diterima dengan persentase 3 persen dirasa jauh dari angka ideal.
Baca Juga: Profil Irjen Pol Hendro Pandowo, Kapolda Babel Lulusan Akpol 91 Penyayang Kucing Liar
Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah pusat selain menerima dividen atas saham 65 persen juga menerima 20 persen royalti dari besaran 3 persen hasil penjualan logam timah. Sisanya, terang Safrizal, sebesar 16 persen untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 32 persen untuk daerah penghasil, dan 32 persen untuk daerah yang berdekatan.
Lihat Juga :