Bunga Pinjol Dipangkas Separuh Jadi 0,4%, AFPI Buka Suara Soal Kartel

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:23 WIB
loading...
Bunga Pinjol Dipangkas...
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal tuduhan kesepakatan antarpenyelenggara pinjaman daring (Pindar) untuk menentukan batas maksimum suku bunga. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis tuduhan adanya kesepakatan antarpenyelenggara pinjaman daring (Pindar) untuk menentukan batas maksimum suku bunga . Klarifikasi ini disampaikan usai sidang pendahuluan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah menegaskan, penetapan batas bunga merupakan langkah perlindungan konsumen dan bukan hasil kesepakatan antarplatform.“Pada tahun 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat dan ini menjadi perhatian serius kami," ujarnya.

Baca Juga: Asosiasi Fintech Tetapkan Batas Bunga Pinjol 0,4% per Hari

Sebagai langkah perlindungan, AFPI menetapkan batas maksimum suku bunga mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kala itu, untuk menekan praktik pinjaman merugikan atau predatory lending.

AFPI mencatat, pada 2018 batas maksimum manfaat ekonomi dipatok sebesar 0,8% per hari. Angka ini kemudian dipangkas menjadi 0,4% pada 2021. Kuseryansyah menegaskan, batas tersebut berfungsi sebagai ceiling price atau suku bunga tertinggi, bukan fixed price.

“Batas maksimum manfaat ekonomi merupakan ceiling price (suku bunga maksimum), bukan fixed price (suku bunga tetap). Artinya, setiap platform bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melewati batas maksimum tersebut,” katanya.

Dengan lebih dari 100 anggota platform di AFPI pada saat itu, Kuseryansyah menyebut mekanisme ini tetap menjaga iklim persaingan. Peminjam kata dia, tetap memiliki beragam opsi layanan dan skema pinjaman.

“Melalui mekanisme ini, persaingan antar platform tetap berjalan. Dengan lebih dari 100 platform di bawah AFPI saat itu, peminjam tetap memiliki banyak pilihan karena setiap platform menawarkan skema dan layanan yang berbeda, mencerminkan dinamika pasar yang kompetitif,” ungkapnya.

AFPI juga mengimbau seluruh penyelenggara pinjaman untuk bersikap transparan dan menyampaikan bukti di persidangan KPPU guna membuktikan tidak ada pengaturan bunga secara kolektif. Baca Juga: OJK Turun Tangan, Bunga Pinjol Turun Bertahap Mulai 2024

“AFPI menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung dan mengimbau platform untuk menyampaikan bukti-bukti di persidangan untuk menunjukkan bahwa tidak ada kesepakatan menentukan manfaat ekonomi antar platform,” jelas Kuseryansyah.

Lebih lanjut, AFPI menegaskan, komitmennya mendukung regulasi perlindungan konsumen tanpa menghambat inovasi di industri fintech. “Kami percaya proses hukum ini dapat menjadi kesempatan untuk menegaskan tidak ada niat jahat dalam pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI,” tegas Kuseryansyah.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Menko Airlangga Siap...
Menko Airlangga Siap Wujudkan Kemauan Prabowo, Bunga KUR 5 Persen
Akuntabilitas Jadi Kunci...
Akuntabilitas Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Fintech
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Pasar Aset Digital Paling...
Pasar Aset Digital Paling Dinamis di Asia, 2 Investor Global Tanam Investasi di CAEX Vietnam
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Rekomendasi
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Piala Dunia 2026: Meksiko...
Piala Dunia 2026: Meksiko Bidik Start Sempurna, Afrika Selatan Jadi Korban Pertama?
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Berita Terkini
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved