Asosiasi Fintech Tetapkan Batas Bunga Pinjol 0,4% per Hari
Jum'at, 22 September 2023 - 19:39 WIB
loading...
AFPI menetapkan batas bunga utang pinjaman online. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas bunga pinjaman pinjol tidak boleh di atas 0,4% per hari. Batas bunga pinjaman ini didasarkan pada kode etik.
"Batas pinjaman memang berdasarkan kode etik diberikan pembatasan 0,4 persen per hari," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Tak Boleh Mengancam, Berikut Dokumen yang Wajib Diketahui Jika Didatangi Debt Collector
Sunu menyampaikan, pihaknya memahami struktur biaya tersebut terdiri dari beberapa komponen mulai dari bunga pemberi pinjaman, biaya administrasi layanan, biaya teknologi, biaya risk management, hingga biaya asuransi.
"Semua biaya ini kita beri batasan kalau digabung jadi satu yang harus dibayar oleh peminjam on top of the principle itu kalau dibagi hari pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4 persen," jelasnya.
"Batas pinjaman memang berdasarkan kode etik diberikan pembatasan 0,4 persen per hari," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Tak Boleh Mengancam, Berikut Dokumen yang Wajib Diketahui Jika Didatangi Debt Collector
Sunu menyampaikan, pihaknya memahami struktur biaya tersebut terdiri dari beberapa komponen mulai dari bunga pemberi pinjaman, biaya administrasi layanan, biaya teknologi, biaya risk management, hingga biaya asuransi.
"Semua biaya ini kita beri batasan kalau digabung jadi satu yang harus dibayar oleh peminjam on top of the principle itu kalau dibagi hari pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4 persen," jelasnya.
Lihat Juga :