Asosiasi Fintech Tetapkan Batas Bunga Pinjol 0,4% per Hari

Jum'at, 22 September 2023 - 19:39 WIB
loading...
Asosiasi Fintech Tetapkan...
AFPI menetapkan batas bunga utang pinjaman online. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas bunga pinjaman pinjol tidak boleh di atas 0,4% per hari. Batas bunga pinjaman ini didasarkan pada kode etik.

"Batas pinjaman memang berdasarkan kode etik diberikan pembatasan 0,4 persen per hari," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023).



Sunu menyampaikan, pihaknya memahami struktur biaya tersebut terdiri dari beberapa komponen mulai dari bunga pemberi pinjaman, biaya administrasi layanan, biaya teknologi, biaya risk management, hingga biaya asuransi.

"Semua biaya ini kita beri batasan kalau digabung jadi satu yang harus dibayar oleh peminjam on top of the principle itu kalau dibagi hari pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4 persen," jelasnya.

"Kenapa kita melakukan seperti ini, Karena ada juga platform biaya bunganya rendah, biaya layanan tinggi, ada juga biaya bunganya tinggi, biaya layanan rendah," sambungnya.



Dia mengatakan bahwa hal tersebut untuk memudahkan asosiasi melakukan monitoring. Pihaknya juga terus melakukan monitoring atau patroli pinjol.

"Jadi kita patroli ke seluruh anggota kita di platform. Kita menjadi ghost borrower, kita cek ada pelanggaran apa tidak. Kalau ada pelanggaran kita akan tegur langsung dan kita sampaikan kepada komite etik," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)