LPDB Menginjak Usia ke-19 Tahun, Wamenkop Ferry Juliantono: Momentum Perkuat Peran Koperasi
Senin, 18 Agustus 2025 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
Peraturan yang menjadi acuan dalam penyaluran dana bergulir tersebut meliputi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020, serta serangkaian Peraturan Direksi LPDB-KUMKM terkait pedoman kerja monitoring dan evaluasi, prosedur operasional standar pengelolaan dokumen, dan pedoman pemberian pinjaman atau pembiayaan dana bergulir beserta perubahannya.
Baca Juga: Berdayaan Ekonomi Umat, Wamenkop Ferry Ingin Hidupkan Kembali Koperasi Masjid
LPDB-KUMKM secara akumulasi berdasarkan data per 30 September 2024, telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp19,11 triliun sejak berdiri pada 2008. Penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM menjadi upaya dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM yang belum bisa mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dari perbankan.
Dalam hal ini, pembiayaan yang berbentuk dana bergulir tersebut disalurkan oleh LPDB-KUMKM kepada koperasi. Kemudian, anggota koperasi yang merupakan para pelaku UMKM, dapat memperoleh dana bergulir tersebut untuk meningkatkan modal usaha dan menjalankan roda bisnisnya.
Baca Juga: Berdayaan Ekonomi Umat, Wamenkop Ferry Ingin Hidupkan Kembali Koperasi Masjid
LPDB-KUMKM secara akumulasi berdasarkan data per 30 September 2024, telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp19,11 triliun sejak berdiri pada 2008. Penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM menjadi upaya dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM yang belum bisa mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dari perbankan.
Dalam hal ini, pembiayaan yang berbentuk dana bergulir tersebut disalurkan oleh LPDB-KUMKM kepada koperasi. Kemudian, anggota koperasi yang merupakan para pelaku UMKM, dapat memperoleh dana bergulir tersebut untuk meningkatkan modal usaha dan menjalankan roda bisnisnya.
(akr)
Lihat Juga :