MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Tak Termasuk Objek Pajak
Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:37 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan biaya transportasi gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) dari agen ke pangkalan bukan merupakan objek pajak. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan biaya transportasi gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) dari agen ke pangkalan bukan merupakan objek pajak. Ketentuan ini diputuskan melalui Putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024, yang dibacakan di Jakarta, Kamis (21/8).
Baca Juga: Pajak dan Zakat dalam Perspektif Keadilan
Putusan tersebut menegaskan pengaturan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang selama ini diatur melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah menimbulkan multitafsir, terutama terkait pengenaan pajak.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak berkaitan dengan penetapan objek pajak, dasar pengenaan pajak penghasilan, maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Penghitungan pajak hanya didasarkan pada harga jual, bukan biaya transportasi.
Dengan demikian, Ditjen Pajak tidak memiliki dasar hukum untuk mengaitkan HET LPG 3 kg dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) maupun PPN. Sikap ini sekaligus mengoreksi Nota Dinas Ditjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang selama ini mengaitkan HET LPG 3 kg dengan ketentuan PPh.
"Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan tindakan yang tidak tepat karena tidak berdasar undang-undang," ujar kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger.
Perselisihan pajak ini bermula ketika dikenakan PPh dan PPN atas biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Biaya tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur, bupati, atau wali kota di masing-masing daerah.
Baca Juga: Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu 'Demo Besar-Besaran'
Wajib pajak kemudian mengajukan keberatan dengan alasan biaya transportasi tersebut bukan objek pajak karena hanya memiliki dasar hukum peraturan kepala daerah, bukan undang-undang. Namun, keberatan tersebut tidak digubris dan pajak tetap dikenakan.
Atas ketidakpastian tersebut, wajib pajak mengajukan uji materi ke MK dengan mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN bertentangan dengan UUD 1945. Mereka beranggapan biaya transportasi LPG 3 kg yang diatur kepala daerah seharusnya tidak dikenai pajak.
MK dalam putusannya menolak permohonan tersebut, namun sekaligus menegaskan bahwa biaya transportasi yang bersumber dari keputusan gubernur, bupati, atau wali kota bukanlah objek pajak. Dengan demikian, penerapan pajak atas biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah daerah terkait tata kelola distribusi LPG 3 kg. Selain itu, diharapkan pula menjadi acuan perbaikan kebijakan pajak agar tidak lagi menimbulkan multitafsir.
Baca Juga: Pajak dan Zakat dalam Perspektif Keadilan
Putusan tersebut menegaskan pengaturan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang selama ini diatur melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah menimbulkan multitafsir, terutama terkait pengenaan pajak.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak berkaitan dengan penetapan objek pajak, dasar pengenaan pajak penghasilan, maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Penghitungan pajak hanya didasarkan pada harga jual, bukan biaya transportasi.
Dengan demikian, Ditjen Pajak tidak memiliki dasar hukum untuk mengaitkan HET LPG 3 kg dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) maupun PPN. Sikap ini sekaligus mengoreksi Nota Dinas Ditjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang selama ini mengaitkan HET LPG 3 kg dengan ketentuan PPh.
"Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan tindakan yang tidak tepat karena tidak berdasar undang-undang," ujar kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger.
Perselisihan pajak ini bermula ketika dikenakan PPh dan PPN atas biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Biaya tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur, bupati, atau wali kota di masing-masing daerah.
Baca Juga: Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu 'Demo Besar-Besaran'
Wajib pajak kemudian mengajukan keberatan dengan alasan biaya transportasi tersebut bukan objek pajak karena hanya memiliki dasar hukum peraturan kepala daerah, bukan undang-undang. Namun, keberatan tersebut tidak digubris dan pajak tetap dikenakan.
Atas ketidakpastian tersebut, wajib pajak mengajukan uji materi ke MK dengan mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN bertentangan dengan UUD 1945. Mereka beranggapan biaya transportasi LPG 3 kg yang diatur kepala daerah seharusnya tidak dikenai pajak.
MK dalam putusannya menolak permohonan tersebut, namun sekaligus menegaskan bahwa biaya transportasi yang bersumber dari keputusan gubernur, bupati, atau wali kota bukanlah objek pajak. Dengan demikian, penerapan pajak atas biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah daerah terkait tata kelola distribusi LPG 3 kg. Selain itu, diharapkan pula menjadi acuan perbaikan kebijakan pajak agar tidak lagi menimbulkan multitafsir.
(nng)
Lihat Juga :