MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Tak Termasuk Objek Pajak

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:37 WIB
loading...
MK Tegaskan Biaya Transportasi...
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan biaya transportasi gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) dari agen ke pangkalan bukan merupakan objek pajak. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan biaya transportasi gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) dari agen ke pangkalan bukan merupakan objek pajak. Ketentuan ini diputuskan melalui Putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024, yang dibacakan di Jakarta, Kamis (21/8).

Baca Juga: Pajak dan Zakat dalam Perspektif Keadilan

Putusan tersebut menegaskan pengaturan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang selama ini diatur melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah menimbulkan multitafsir, terutama terkait pengenaan pajak.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak berkaitan dengan penetapan objek pajak, dasar pengenaan pajak penghasilan, maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Penghitungan pajak hanya didasarkan pada harga jual, bukan biaya transportasi.

Dengan demikian, Ditjen Pajak tidak memiliki dasar hukum untuk mengaitkan HET LPG 3 kg dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) maupun PPN. Sikap ini sekaligus mengoreksi Nota Dinas Ditjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang selama ini mengaitkan HET LPG 3 kg dengan ketentuan PPh.

"Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan tindakan yang tidak tepat karena tidak berdasar undang-undang," ujar kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger.

Perselisihan pajak ini bermula ketika dikenakan PPh dan PPN atas biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Biaya tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur, bupati, atau wali kota di masing-masing daerah.

Baca Juga: Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu 'Demo Besar-Besaran'

Wajib pajak kemudian mengajukan keberatan dengan alasan biaya transportasi tersebut bukan objek pajak karena hanya memiliki dasar hukum peraturan kepala daerah, bukan undang-undang. Namun, keberatan tersebut tidak digubris dan pajak tetap dikenakan.

Atas ketidakpastian tersebut, wajib pajak mengajukan uji materi ke MK dengan mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN bertentangan dengan UUD 1945. Mereka beranggapan biaya transportasi LPG 3 kg yang diatur kepala daerah seharusnya tidak dikenai pajak.

MK dalam putusannya menolak permohonan tersebut, namun sekaligus menegaskan bahwa biaya transportasi yang bersumber dari keputusan gubernur, bupati, atau wali kota bukanlah objek pajak. Dengan demikian, penerapan pajak atas biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah daerah terkait tata kelola distribusi LPG 3 kg. Selain itu, diharapkan pula menjadi acuan perbaikan kebijakan pajak agar tidak lagi menimbulkan multitafsir.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Berita Terkini
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved