PP 28/2024 Dinilai Rugikan Daerah dan Industri Kreatif

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:53 WIB
loading...
PP 28/2024 Dinilai Rugikan...
Satu tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, kekhawatiran terhadap dampaknya terus bergulir. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Satu tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, kekhawatiran terhadap dampaknya terus bergulir. Tak hanya sektor tembakau yang terdampak, tetapi juga Pendapatan Asli Daerah (PAD), industri kreatif, dan keberlangsungan usaha kecil. Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid menjadi salah satu kepala daerah yang menyuarakan langsung keresahan tersebut.

"Hal ini jelas akan memiliki dampak negatif terhadap penghasilan daerah Bondowoso. Adanya larangan zonasi penjualan dan iklan rokok (di media luar ruang) akan berdampak pada menurunnya permintaan rokok dan penurunan PAD dari pajak reklame," ungkapnya.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso menunjukkan bahwa hingga September 2024, realisasi pajak reklame baru mencapai 37,9% atau sekitar Rp568 juta dari target Rp1,5 miliar. Dengan diberlakukannya kebijakan larangan pemajangan iklan rokok di media luar ruang dari radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak pada PP 28/2024, potensi penurunan pendapatan semakin besar. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menargetkan peningkatan PAD dari Rp255 miliar pada 2024 menjadi Rp300 miliar pada 2025.

Baca Juga: Industri Hasil Tembakau Perlu Dilindungi dari Intervensi Global

Hamid juga menyoroti dampak terhadap petani tembakau, yang merupakan mayoritas penduduk di Bondowoso, salah satu sentra tembakau terbesar kelima di Jawa Timur. Ia menyatakan dukungan terhadap upaya deregulasi terhadap pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024.

"Prinsipnya setuju dengan adanya deregulasi karena deregulasi merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh agar pengimplementasian sebuah regulasi memberikan atau menerima manfaat maksimum," imbuhnya.

Kekhawatiran serupa datang dari pelaku industri kreatif, khususnya media luar ruang. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernardi menyoroti pasal pelarangan iklan produk tembakau di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Menurutnya, aturan ini sulit diterapkan karena tidak adanya definisi yang jelas mengenai lokasi-lokasi tersebut.

“Mempertimbangkan hal ini, AMLI sebagai pemangku kepentingan terdampak hanya akan memberlakukan pasal ini untuk titik reklame baru, menunjukkan kesulitan dalam menerapkan aturan ini pada infrastruktur yang sudah ada,” ujarnya.

Baca Juga: Regulasi Rokok Tak Bisa Dipukul Rata, Peneliti BRIN: Elektrik Risikonya Lebih Rendah

Fabianus menegaskan bahwa pelaku industri periklanan telah lama patuh terhadap regulasi dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah. Ia menyatakan dukungan terhadap upaya menurunkan prevalensi perokok, namun menilai pendekatan edukatif yang kreatif jauh lebih efektif dibandingkan kebijakan yang membatasi ruang usaha.

Hasil survei AMLI terhadap 57 perusahaan di 29 kota menunjukkan bahwa 86% perusahaan media luar ruang akan terdampak langsung oleh PP 28/2024. Bahkan, lebih dari 59% tenaga kerja di sektor ini berisiko terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Tanpa adanya solusi yang adil, kebijakan ini akan mendorong PHK massal hingga penutupan usaha di sektor media luar ruang,” tegas Fabianus.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Rekomendasi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Berita Terkini
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved