Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:27 WIB
loading...
Kartel Pinjol dalam...
Pakar merespons penyebutan istilah kartel pinjaman online (pinjol) oleh KPPU atas dugaan kasus kesepakatan penetapan batas bunga pinjaman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Ditha Wiradiputra mengatakan, penyebutan istilah kartel pinjaman online (pinjol) oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan) atas dugaan kasus kesepakatan penetapan batas bunga pinjaman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dinilai kurang tepat.

Ditha menjelaskan, dalam hukum persaingan usaha istilah kartel sama dengan price fixing atau penguncian harga. Ia menyebut istilah kartel sendiri merupakan praktik anti persaingan usaha yang disebabkan karena pengaturan produksi atau pemasaran suatu barang dan jasa sehingga bisa pengaruhi harga.

"Karena dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal soal kartel diatur berbeda. Sehingga ini bisa menimbulkan misleading," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Bunga Pinjol Dipangkas Separuh Jadi 0,4%, AFPI Buka Suara Soal Kartel

Lebih lanjut diterangkan bahwa, jika mengacu istilah kartel di luar negeri, maka praktik ini sama dengan perampokan. Bahkan menurutnya di Amerika, praktik ini punya ancaman pidana penjara. Hal ini yang membuat pemilik modal berpotensi menahan pembiayaannya ke perusahaan yang tengah berperkara.

Ia melihat bahwa hasil persidangan yang digelar KPPU, bahwa dugaan pelanggaran yang menjadi alat bukti didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Pedoman Perilaku yang dibuat oleh AFPI. Lewat SK tersebut diatur adanya larangan untuk mengenakan beban bunga pinjaman di atas 0,8% per hari.

"Artinya anggota AFPI kalau ingin mengenakan suku bunga dibawah itu (0,8 persen) boleh-boleh saja," tambahnya.

Dhita mengatakan, SK tersebut sendiri lahir atas rekomendasi aturan yang mana pada tahun 2019-2020 belum ada aturan baku untuk mengatur batas bunga yang boleh diambil dari platform pinjaman online. Sedangkan pada waktu yang sama, masyarakat sudah banyak yang kadung terlilit bunga besar pinjaman online.

Selanjutnya, pada tahun 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang menetapkan batas atas bunga pinjaman pinjol 0,3% per hari. Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2024. Inilah yang menjadi dasar temuan KPPU terkait adanya dugaan kartel pinjol.

"Tapi justru yang digunakan sebagai bukti (KPPU) adalah pedoman itu (SK AFPI), yang mengatur bahwa batas maksimal yang bisa dikenakan oleh perusahaan pindar (pinjaman daring)," kata Dhita.

Baca Juga: Utang Digital Merajalela, DPR Dukung KPPU Tindak Tegas Dugaan Kartel Bunga Pinjol

"Kalau kita ikuti kasus persidangan itu, yang ditemukan investigator KPPU adalah pedoman ini. Apakah pedoman ini bisa digunakan sebagai perjanjian penetapan harga?" pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Jangan hanya Lihat Bunga,...
Jangan hanya Lihat Bunga, Pahami Cicilan Sebelum Ajukan Pindar
Terancam Bangkrut? 27...
Terancam Bangkrut? 27 Negara Panik Amankan Dana Darurat Bank Dunia
Tren Kebutuhan Dana...
Tren Kebutuhan Dana Besar Hadirkan Skema Pinjaman Fleksibel Berbasis Properti
Cerita Purbaya Tolak...
Cerita Purbaya Tolak Dana Segar dari IMF dan World Bank: Kita Punya Tabungan Sendiri
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
2 Agen CIA Justru Tewas...
2 Agen CIA Justru Tewas setelah Sukses Hancurkan Laboratorium Narkoba di Meksiko
Rekomendasi
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved