Dibayar Pajak Rakyat, Apakah Anggota DPR Bisa Dipecat karena Minim Adab dan Etika?
Jum'at, 29 Agustus 2025 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Harta Kekayaan Ahmad Sahroni, Sebut Orang yang Ingin Bubarkan DPR Paling Tolol Sedunia
Ironisnya, di tengah mekanisme yang ketat ini, kepercayaan publik terhadap lembaga DPR seringkali diuji. Berbagai kasus, mulai dari dugaan korupsi, kebijakan yang dinilai tidak pro-rakyat, hingga pengesahan undang-undang kontroversial, kerap menuai kritik pedas dari masyarakat.
Krisis kepercayaan ini, acap kali memuncak dalam bentuk aksi protes dan unjuk rasa besar-besaran, yang menjadi gambaran kekecewaan publik. Terkini, demonstrasi telah terjadi sejak 25 Agustus 2025.
Unjuk rasa ini merupakan puncak dari ketidakpercayaan rakyat didorong oleh ajakan pembubaran DPR yang menyebar luas di media sosial menyatukan berbagai elemen masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa untuk turun ke jalan.
Sentimen protes terhadap DPR tersebut juga diperkuat terkait pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR. Tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan ini dialokasikan sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang tidak lagi diberikan sejak Oktober 2024 untuk anggota DPR periode 2024-2029.
Ironisnya, di tengah mekanisme yang ketat ini, kepercayaan publik terhadap lembaga DPR seringkali diuji. Berbagai kasus, mulai dari dugaan korupsi, kebijakan yang dinilai tidak pro-rakyat, hingga pengesahan undang-undang kontroversial, kerap menuai kritik pedas dari masyarakat.
Krisis kepercayaan ini, acap kali memuncak dalam bentuk aksi protes dan unjuk rasa besar-besaran, yang menjadi gambaran kekecewaan publik. Terkini, demonstrasi telah terjadi sejak 25 Agustus 2025.
Unjuk rasa ini merupakan puncak dari ketidakpercayaan rakyat didorong oleh ajakan pembubaran DPR yang menyebar luas di media sosial menyatukan berbagai elemen masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa untuk turun ke jalan.
Sentimen protes terhadap DPR tersebut juga diperkuat terkait pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR. Tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan ini dialokasikan sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang tidak lagi diberikan sejak Oktober 2024 untuk anggota DPR periode 2024-2029.
(nng)
Lihat Juga :