Dibayar Pajak Rakyat, Apakah Anggota DPR Bisa Dipecat karena Minim Adab dan Etika?

Jum'at, 29 Agustus 2025 - 11:35 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Demonstran Indonesia Tuntut DPR Dibubarkan, Ini 7 Kasus Pembubaran Parlemen Paling Dramatis di Dunia

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberhentian ini diatur dalam undang-undang pelaksana, seperti Pasal 239 hingga 244 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Dalam praktiknya, pimpinan partai politik akan mengajukan usulan pemberhentian anggota DPR secara tertulis kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada Presiden. Usulan ini biasanya didasarkan pada pelanggaran atau ketidaksesuaian anggota dengan garis kebijakan partainya.

Pimpinan DPR kemudian akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme internal, yang dapat melibatkan Badan Kehormatan DPR untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran.

Jika anggota DPR yang bersangkutan keberatan atas usulan pemberhentian tersebut, maka proses selanjutnya akan berlanjut ke jalur hukum, yakni dengan diajukan ke pengadilan. Pemberhentian seorang anggota DPR baru akan dianggap sah apabila telah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Prosedur yang berlapis ini dirancang untuk memastikan adanya proses hukum yang adil dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anggota DPR untuk mengajukan keberatan. Ini juga menunjukkan peran sentral partai politik dalam mengusulkan pemberhentian, namun tetap berada dalam koridor kontrol hukum melalui pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Mengenang Rachmat Gobel,...
Mengenang Rachmat Gobel, Zulkifli Hasan: Indonesia Kehilangan Sosok Pejuang
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Rekomendasi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Baper dan Penuh Twist!...
Baper dan Penuh Twist! Bring Back My Heart Jadi Microdrama yang Wajib Ditonton di V+Short
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved