Dibayar Pajak Rakyat, Apakah Anggota DPR Bisa Dipecat karena Minim Adab dan Etika?

Jum'at, 29 Agustus 2025 - 11:35 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Demonstran Indonesia Tuntut DPR Dibubarkan, Ini 7 Kasus Pembubaran Parlemen Paling Dramatis di Dunia

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberhentian ini diatur dalam undang-undang pelaksana, seperti Pasal 239 hingga 244 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Dalam praktiknya, pimpinan partai politik akan mengajukan usulan pemberhentian anggota DPR secara tertulis kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada Presiden. Usulan ini biasanya didasarkan pada pelanggaran atau ketidaksesuaian anggota dengan garis kebijakan partainya.

Pimpinan DPR kemudian akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme internal, yang dapat melibatkan Badan Kehormatan DPR untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran.

Jika anggota DPR yang bersangkutan keberatan atas usulan pemberhentian tersebut, maka proses selanjutnya akan berlanjut ke jalur hukum, yakni dengan diajukan ke pengadilan. Pemberhentian seorang anggota DPR baru akan dianggap sah apabila telah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Prosedur yang berlapis ini dirancang untuk memastikan adanya proses hukum yang adil dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anggota DPR untuk mengajukan keberatan. Ini juga menunjukkan peran sentral partai politik dalam mengusulkan pemberhentian, namun tetap berada dalam koridor kontrol hukum melalui pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
DSI Didukung Ciptakan...
DSI Didukung Ciptakan Kemandirian Indonesia lewat Tata Kelola SDA
Prabowo Desain Defisit...
Prabowo Desain Defisit RAPBN 2027 Lebih Rendah di Level 1,8-2,4% PDB
BI Tegaskan Cadangan...
BI Tegaskan Cadangan Devisa Indonesia Kuat, Lampaui Standar IMF
Rupiah Jeblok Tembus...
Rupiah Jeblok Tembus Rp17.600 per Dolar AS, DPR Desak Gubernur BI Mundur
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Rekomendasi
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved