Dibayar Pajak Rakyat, Apakah Anggota DPR Bisa Dipecat karena Minim Adab dan Etika?
Jum'at, 29 Agustus 2025 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Demonstran Indonesia Tuntut DPR Dibubarkan, Ini 7 Kasus Pembubaran Parlemen Paling Dramatis di Dunia
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberhentian ini diatur dalam undang-undang pelaksana, seperti Pasal 239 hingga 244 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Dalam praktiknya, pimpinan partai politik akan mengajukan usulan pemberhentian anggota DPR secara tertulis kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada Presiden. Usulan ini biasanya didasarkan pada pelanggaran atau ketidaksesuaian anggota dengan garis kebijakan partainya.
Pimpinan DPR kemudian akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme internal, yang dapat melibatkan Badan Kehormatan DPR untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran.
Jika anggota DPR yang bersangkutan keberatan atas usulan pemberhentian tersebut, maka proses selanjutnya akan berlanjut ke jalur hukum, yakni dengan diajukan ke pengadilan. Pemberhentian seorang anggota DPR baru akan dianggap sah apabila telah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Prosedur yang berlapis ini dirancang untuk memastikan adanya proses hukum yang adil dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anggota DPR untuk mengajukan keberatan. Ini juga menunjukkan peran sentral partai politik dalam mengusulkan pemberhentian, namun tetap berada dalam koridor kontrol hukum melalui pengadilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberhentian ini diatur dalam undang-undang pelaksana, seperti Pasal 239 hingga 244 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Dalam praktiknya, pimpinan partai politik akan mengajukan usulan pemberhentian anggota DPR secara tertulis kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada Presiden. Usulan ini biasanya didasarkan pada pelanggaran atau ketidaksesuaian anggota dengan garis kebijakan partainya.
Pimpinan DPR kemudian akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme internal, yang dapat melibatkan Badan Kehormatan DPR untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran.
Jika anggota DPR yang bersangkutan keberatan atas usulan pemberhentian tersebut, maka proses selanjutnya akan berlanjut ke jalur hukum, yakni dengan diajukan ke pengadilan. Pemberhentian seorang anggota DPR baru akan dianggap sah apabila telah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Prosedur yang berlapis ini dirancang untuk memastikan adanya proses hukum yang adil dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anggota DPR untuk mengajukan keberatan. Ini juga menunjukkan peran sentral partai politik dalam mengusulkan pemberhentian, namun tetap berada dalam koridor kontrol hukum melalui pengadilan.
Lihat Juga :