Dibayar Pajak Rakyat, Apakah Anggota DPR Bisa Dipecat karena Minim Adab dan Etika?

Jum'at, 29 Agustus 2025 - 11:35 WIB
loading...
Dibayar Pajak Rakyat,...
Anggota DPR RI melakukan perpisahan usai mengikuti Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). FOTO/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pertanyaan tentang pemecatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai minim adab dan etika mengemuka di tengah protes pembubaran lembaga yang dibayar dengan pajak rakyat ini. Faktanya, pemberhentian anggota DPR memang bisa dilakukan namun proses dan syaratnya diatur secara ketat oleh undang-undang.

Pemecatan anggota DPR umumnya terjadi jika terbukti melakukan pelanggaran serius, baik itu pelanggaran etika, hukum maupun aturan internal partai politik. Kewenangan utama untuk mengusulkan pemberhentian sebagian besar berada pada partai politik yang mengusung anggota tersebut.

Prosedur pemberhentian melibatkan serangkaian tahap, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan bukti, hingga keputusan dari Badan Kehormatan DPR atau pimpinan DPR. Presiden tidak memiliki kewenangan langsung untuk memecat anggota DPR, melainkan hanya meresmikan pemberhentian jika telah diajukan oleh pimpinan partai dan pimpinan DPR.

Pemberhentian seorang anggota DPR dapat terjadi dalam sejumlah kondisi, misalnya jika anggota DPR tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan, bolos sidang berturut-turut tanpa alasan yang sah, atau melanggar tata tertib DPR dan undang-undang terkait lainnya. Namun, penting untuk dicatat pemecatan tanpa alasan jelas atau secara semena-mena dilarang dan dapat dipersoalkan di jalur hukum.

Apabila anggota DPR yang diberhentikan mengajukan keberatan, maka keputusan pemberhentian tersebut harus disahkan oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak anggota dewan.

Dasar konstitusional untuk pemberhentian anggota DPR termaktub dalam Pasal 22B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan, "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Rekomendasi
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Berita Terkini
Nasib IHSG Siang Ini,...
Nasib IHSG Siang Ini, Babak Belur Tergelincir 2,42% ke 5.679
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved