Dibayar Pajak Rakyat, Apakah Anggota DPR Bisa Dipecat karena Minim Adab dan Etika?

Jum'at, 29 Agustus 2025 - 11:35 WIB
loading...
Dibayar Pajak Rakyat,...
Anggota DPR RI melakukan perpisahan usai mengikuti Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). FOTO/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pertanyaan tentang pemecatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai minim adab dan etika mengemuka di tengah protes pembubaran lembaga yang dibayar dengan pajak rakyat ini. Faktanya, pemberhentian anggota DPR memang bisa dilakukan namun proses dan syaratnya diatur secara ketat oleh undang-undang.

Pemecatan anggota DPR umumnya terjadi jika terbukti melakukan pelanggaran serius, baik itu pelanggaran etika, hukum maupun aturan internal partai politik. Kewenangan utama untuk mengusulkan pemberhentian sebagian besar berada pada partai politik yang mengusung anggota tersebut.

Prosedur pemberhentian melibatkan serangkaian tahap, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan bukti, hingga keputusan dari Badan Kehormatan DPR atau pimpinan DPR. Presiden tidak memiliki kewenangan langsung untuk memecat anggota DPR, melainkan hanya meresmikan pemberhentian jika telah diajukan oleh pimpinan partai dan pimpinan DPR.

Pemberhentian seorang anggota DPR dapat terjadi dalam sejumlah kondisi, misalnya jika anggota DPR tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan, bolos sidang berturut-turut tanpa alasan yang sah, atau melanggar tata tertib DPR dan undang-undang terkait lainnya. Namun, penting untuk dicatat pemecatan tanpa alasan jelas atau secara semena-mena dilarang dan dapat dipersoalkan di jalur hukum.

Apabila anggota DPR yang diberhentikan mengajukan keberatan, maka keputusan pemberhentian tersebut harus disahkan oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak anggota dewan.

Dasar konstitusional untuk pemberhentian anggota DPR termaktub dalam Pasal 22B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut dengan tegas menyatakan, "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Mengenang Rachmat Gobel,...
Mengenang Rachmat Gobel, Zulkifli Hasan: Indonesia Kehilangan Sosok Pejuang
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Pendukung Partai Kecoa...
Pendukung Partai Kecoa Kembali Turun ke Jalan, Apa yang Dituntut?
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Rekomendasi
Cing Abdel Sudah Ikhlas...
Cing Abdel Sudah Ikhlas Lepas Temon, Kini Hanya Tersisa Kenangan Lucu
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved