Aturan Perlindungan Pekerja Migran Dirombak, Sasar Praktik Agen Nakal dan Biaya Ilegal
Kamis, 04 September 2025 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
"Sesuai arahan Presiden, tugas ini sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Kami ingin memastikan perlindungan bagi PMI itu total, dari kampung halaman, saat bekerja di luar negeri, sampai mereka kembali ke Tanah Air," ujar Leon.
Meskipun kontribusi remitansi PMI mencapai USD15,7 miliar (sekitar Rp248,8 triliun) pada 2024, para pekerja migran masih menghadapi berbagai tantangan serius. Masalah seperti praktik agensi perekrutan nakal, biaya penempatan yang mencekik, dan akses jaminan sosial yang belum optimal di negara penempatan menjadi alasan utama di balik urgensi pembentukan aturan baru.
"Kita semua sering mendengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial yang sulit diakses. Ini yang mau kita bereskan," tegas Leon.
Fokus utama dalam Perpres baru ini mencakup sejumlah terobosan. Di antaranya adalah penetapan standar baru bagi agensi perekrutan (P3MI) disertai sanksi yang lebih tegas, skema pembiayaan yang lebih ringan bagi Calon PMI (CPMI), serta integrasi program pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai standar pasar global.
Baca Juga: Kemenko PM Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Susun Program Berdaya Berusaha
Meskipun kontribusi remitansi PMI mencapai USD15,7 miliar (sekitar Rp248,8 triliun) pada 2024, para pekerja migran masih menghadapi berbagai tantangan serius. Masalah seperti praktik agensi perekrutan nakal, biaya penempatan yang mencekik, dan akses jaminan sosial yang belum optimal di negara penempatan menjadi alasan utama di balik urgensi pembentukan aturan baru.
"Kita semua sering mendengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial yang sulit diakses. Ini yang mau kita bereskan," tegas Leon.
Fokus utama dalam Perpres baru ini mencakup sejumlah terobosan. Di antaranya adalah penetapan standar baru bagi agensi perekrutan (P3MI) disertai sanksi yang lebih tegas, skema pembiayaan yang lebih ringan bagi Calon PMI (CPMI), serta integrasi program pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai standar pasar global.
Baca Juga: Kemenko PM Libatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Susun Program Berdaya Berusaha
Lihat Juga :