LPPI Soroti Rendahnya Rasio Pajak Indonesia, Hanya 12% dari PDB
Rabu, 10 September 2025 - 07:53 WIB
loading...
Deklarasi Lembaga Pemerhati Pajak Indonesia (LPPI). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Rasio pajak Indonesia yang masih stagnan di kisaran 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi sorotan utama Lembaga Pemerhati Pajak Indonesia (LPPI). Angka ini dinilai jauh di bawah rata-rata kawasan Asia Pasifik yang mencapai 19–20%. Rendahnya rasio pajak ini mengindikasikan perlunya reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh.
Sorotan tersebut disampaikan dalam acara deklarasi LPPI yang juga diisi dengan diskusi publik di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro dan Staf Ahli Jaksa Agung, Masyhudi.
Ketua Umum LPPI Harianto Minda menyatakan rendahnya rasio pajak menjadi masalah serius, apalagi di tengah angka belanja perpajakan (tax expenditure) yang mencapai Rp362,5 triliun pada 2024.
"Efektivitas belanja perpajakan yang setara 1,73% PDB ini masih dipertanyakan dalam mendukung pembangunan dan investasi produktif," ujar Harianto.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Didorong Perkuat Insentif Industri dan Reformasi Pajak
Ia juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak badan usaha yang hanya sekitar 6% serta praktik penghindaran pajak yang agresif. Senada dengan Harianto, Fauzi H. Amro menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel.
"Pajak adalah instrumen utama mewujudkan kesejahteraan rakyat. Keadilan fiskal hanya dapat terjamin apabila hak-hak wajib pajak dilindungi penuh oleh negara," kata Fauzi.
Ia pun menyatakan dukungannya terhadap berdirinya LPPI sebagai lembaga pengawas independen.
Dari sisi hukum, Masyhudi menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai lapisan masyarakat untuk meningkatkan integritas sistem perpajakan.
"Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kasus-kasus seperti kebijakan pajak dan retribusi daerah yang tidak berdasar, hingga kasus besar seperti Rafael Alun. Kami mengajak masyarakat melalui LPPI ini untuk saling mengawasi," tuturnya.
Baca Juga: Serahkan Jabatan Menteri Keuangan ke Purbaya, Ini Pesan Sri Mulyani
Sementara, Abdul Ghofur menyoroti potensi optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perhutanan, perkebunan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB P5L). Menurutnya, mekanisme PBB P5L perlu dilaksanakan secara akuntabel dan optimal karena dapat menopang pembangunan nasional dan daerah.
Sorotan tersebut disampaikan dalam acara deklarasi LPPI yang juga diisi dengan diskusi publik di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro dan Staf Ahli Jaksa Agung, Masyhudi.
Ketua Umum LPPI Harianto Minda menyatakan rendahnya rasio pajak menjadi masalah serius, apalagi di tengah angka belanja perpajakan (tax expenditure) yang mencapai Rp362,5 triliun pada 2024.
"Efektivitas belanja perpajakan yang setara 1,73% PDB ini masih dipertanyakan dalam mendukung pembangunan dan investasi produktif," ujar Harianto.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Didorong Perkuat Insentif Industri dan Reformasi Pajak
Ia juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak badan usaha yang hanya sekitar 6% serta praktik penghindaran pajak yang agresif. Senada dengan Harianto, Fauzi H. Amro menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel.
"Pajak adalah instrumen utama mewujudkan kesejahteraan rakyat. Keadilan fiskal hanya dapat terjamin apabila hak-hak wajib pajak dilindungi penuh oleh negara," kata Fauzi.
Ia pun menyatakan dukungannya terhadap berdirinya LPPI sebagai lembaga pengawas independen.
Dari sisi hukum, Masyhudi menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai lapisan masyarakat untuk meningkatkan integritas sistem perpajakan.
"Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kasus-kasus seperti kebijakan pajak dan retribusi daerah yang tidak berdasar, hingga kasus besar seperti Rafael Alun. Kami mengajak masyarakat melalui LPPI ini untuk saling mengawasi," tuturnya.
Baca Juga: Serahkan Jabatan Menteri Keuangan ke Purbaya, Ini Pesan Sri Mulyani
Sementara, Abdul Ghofur menyoroti potensi optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perhutanan, perkebunan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB P5L). Menurutnya, mekanisme PBB P5L perlu dilaksanakan secara akuntabel dan optimal karena dapat menopang pembangunan nasional dan daerah.
(nng)
Lihat Juga :