Dalih Gudang Garam Soal Berhentinya 309 Karyawan: Daya Beli Lesu, Cukai Melambung Tinggi

Rabu, 10 September 2025 - 17:08 WIB
loading...
Dalih Gudang Garam Soal...
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menjelaskan pelepasan 309 karyawan dilakukan melalui mekanisme normatif, bukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menyoroti dua hal yang menjadi penyebabnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menjelaskan pelepasan 309 karyawan dilakukan melalui mekanisme normatif, bukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) massal. Sejalan dengan hal itu, manajemen GGRM juga menyoroti daya beli konsumen yang melemah akibat tingginya tarif cukai rokok .

Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman mengatakan, kondisi lesunya daya beli konsumen berlangsung di tengah tingginya cukai rokok. "Juga semakin maraknya produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dengan harga yang jauh lebih murah," kata Heru dalam keterbukaan informasi, Selasa (9/9/2025).

Mengantisipasi hal itu, Heru menuturkan Gudang Garam berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada. “Perseroan telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada tahun 2024 sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi lesunya daya beli konsumen," jelasnya.

Sedianya GGRM membantah kabar adanya PHK massal. Sambung Heru menjelaskan, bahwa hal itu adalah pelepasan karyawan secara normatif. Baca Juga: Viral Video PHK Massal, Segini Harta Kekayaan Pemilik Gudang Garam Susilo Wonowidjojo

“Yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja,” ujarnya.

Heru menjelaskan pelepasan karyawan tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha maupun operasional produksi dan distribusi. “Saat ini operasional Perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya memastikan tidak ada implikasi hukum maupun masalah keuangan yang timbul dari proses pelepasan karyawan tersebut. Perusahaan menegaskan hak-hak karyawan selalu diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Keuangan Gudang Garam Babak Belur di Tengah Isu Viral PHK Buruh

"Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila GGRM merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional," tegasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Rekomendasi
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved