Tujuannya Baik, Tapi Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan Melenceng dari Amanah
Selasa, 16 September 2025 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
"Meskipun tujuannya baik, penempatan anggaran publik (dana pemerintah) di perbankan melenceng dari amanah Pasal 22 khususnya ayat 8 dan 9 UU No. 1/2004 tersebut," paparnya.
Baca Juga: Ekonom Kritik Kebijakan SAL: Berutang Ugal-ugalan dan Potensi Pengelolaan Tak Optimal
Pada ayat 4, Unang-Undang ini membolehkan Menteri Keuangan membuka rekening (penerimaan dan pengeluaran) di bank umum. Tetapi rekening tersebut terbatas pada kepentingan operasional APBN, bukan untuk melaksanakan program yang tidak ditetapkan APBN. Penempatan dana 200 triliun rupiah dari anggaran negara secara spontan tersebut dinilai juga melanggara Pasal 22 ayat 4 UU 1/2004 tersebut.
"Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktek jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya 3 undang-undang dan sekaligus konstitusi," jelasnya.
"Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya. Program tersebut harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apaa saja yang akan dijalankan. Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan yang dicegat atau “doorstop”," tegas Didik.
Baca Juga: Ekonom Kritik Kebijakan SAL: Berutang Ugal-ugalan dan Potensi Pengelolaan Tak Optimal
Pada ayat 4, Unang-Undang ini membolehkan Menteri Keuangan membuka rekening (penerimaan dan pengeluaran) di bank umum. Tetapi rekening tersebut terbatas pada kepentingan operasional APBN, bukan untuk melaksanakan program yang tidak ditetapkan APBN. Penempatan dana 200 triliun rupiah dari anggaran negara secara spontan tersebut dinilai juga melanggara Pasal 22 ayat 4 UU 1/2004 tersebut.
"Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktek jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya 3 undang-undang dan sekaligus konstitusi," jelasnya.
"Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya. Program tersebut harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apaa saja yang akan dijalankan. Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan yang dicegat atau “doorstop”," tegas Didik.
(akr)
Lihat Juga :