Mengenal Apa Itu Rekening Dormant yang Jadi Motif Pembunuhan Kacab Bank
Rabu, 17 September 2025 - 08:56 WIB
loading...
Istilah rekening dormant mungkin terdengar sedikit asing, namun penting untuk diketahui. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Istilah rekening dormant mungkin terdengar sedikit asing, namun penting untuk diketahui. Rekening dormant, atau sering disebut juga sebagai rekening pasif, merupakan rekening Bank yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi perbankan selama jangka waktu tertentu.
Aktivitas transaksi yang dimaksud mencakup setoran, penarikan, transfer, atau pembayaran tagihan. Penting untuk dipahami juga bahwa setiap Bank memiliki ketentuannya masing-masing terhadap rekening dormant, namun umumnya rekening akan dianggap dormant jika tidak ada transaksi selama 6 bulan hingga 1 tahun berturut-turut.
Lantas kenapa rekening dormant bisa muncul? Kamu mungkin lupa punya rekening di bank lain, atau pindah pekerjaan dan tidak lagi menggunakan rekening gaji lama, bahkan lupa dengan nomor PIN ATM-nya. Selain itu ada juga kasus di mana rekening dibuka hanya untuk tujuan tertentu, seperti mendapatkan promo, ataupun rekening yang digunakan hanya untuk menampung dana darurat yang jarang digunakan.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Kacab Bank Terkuak, Pelaku Ingin Pindahkan Uang dari Rekening Dormant ke Penampungan
Kelihatannya sepele, namun terdapat beberapa risiko yang perlu diperhatikan jika tanpa sadar kamu memiliki rekening dormant. Biaya administrasi, beberapa Bank akan tetap mengenakan biaya administrasi bulanan, meskipun tidak ada transaksi. Jika saldo awal kamu kecil, saldo tersebut bisa terkuras habis oleh biaya ini.
Kesulitan mengakses dana, jika kamu tiba-tiba ingat dan butuh dana dari rekening dormant, proses untuk mengaktifkannya kembali bisa memakan waktu dan melibatkan beberapa prosedur administratif yang tidak praktis. Pembatasan aktivitas transaksi, rekening dormant tidak bisa digunakan untuk transaksi apapun meskipun terdapat saldo di dalamnya, kecuali untuk penerimaan dana (misalnya, transfer dari bank lain). Untuk bisa bertransaksi kembali, kamu harus mengaktifkannya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh oknum internal perbankan maupun pihak luar. Bahkan rekening yang tidak pernah dilakukan pembaruan data nasabah tetap dibebani biaya administrasi hingga dananya habis dan akhirnya ditutup oleh pihak bank.
Sebelumnya PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening bank yang sebelumnya diblokir karena tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Namun karena banjir penolakan, PPATK telah membuka kembali 122 juta rekening dormant.
Sejak tahun 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu rekening merupakan rekening nominee yang digunakan sebagai sarana penampungan dana ilegal.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan total nilai dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun. Selain itu terdapat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan dana sebesar Rp500 miliar.
Baca Juga: Rekening Dormant Diblokir, OJK Pastikan Ketenangan, Kepastian, dan Kenyamanan Nasabah
"Motif daripada pelaku melakukan perbuatan, para tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan," kata Wira, Selasa (16/9/2024).
Aktivitas transaksi yang dimaksud mencakup setoran, penarikan, transfer, atau pembayaran tagihan. Penting untuk dipahami juga bahwa setiap Bank memiliki ketentuannya masing-masing terhadap rekening dormant, namun umumnya rekening akan dianggap dormant jika tidak ada transaksi selama 6 bulan hingga 1 tahun berturut-turut.
Lantas kenapa rekening dormant bisa muncul? Kamu mungkin lupa punya rekening di bank lain, atau pindah pekerjaan dan tidak lagi menggunakan rekening gaji lama, bahkan lupa dengan nomor PIN ATM-nya. Selain itu ada juga kasus di mana rekening dibuka hanya untuk tujuan tertentu, seperti mendapatkan promo, ataupun rekening yang digunakan hanya untuk menampung dana darurat yang jarang digunakan.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Kacab Bank Terkuak, Pelaku Ingin Pindahkan Uang dari Rekening Dormant ke Penampungan
Kelihatannya sepele, namun terdapat beberapa risiko yang perlu diperhatikan jika tanpa sadar kamu memiliki rekening dormant. Biaya administrasi, beberapa Bank akan tetap mengenakan biaya administrasi bulanan, meskipun tidak ada transaksi. Jika saldo awal kamu kecil, saldo tersebut bisa terkuras habis oleh biaya ini.
Kesulitan mengakses dana, jika kamu tiba-tiba ingat dan butuh dana dari rekening dormant, proses untuk mengaktifkannya kembali bisa memakan waktu dan melibatkan beberapa prosedur administratif yang tidak praktis. Pembatasan aktivitas transaksi, rekening dormant tidak bisa digunakan untuk transaksi apapun meskipun terdapat saldo di dalamnya, kecuali untuk penerimaan dana (misalnya, transfer dari bank lain). Untuk bisa bertransaksi kembali, kamu harus mengaktifkannya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana dalam rekening dormant juga kerap diambil secara melawan hukum, baik oleh oknum internal perbankan maupun pihak luar. Bahkan rekening yang tidak pernah dilakukan pembaruan data nasabah tetap dibebani biaya administrasi hingga dananya habis dan akhirnya ditutup oleh pihak bank.
Sebelumnya PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening bank yang sebelumnya diblokir karena tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Namun karena banjir penolakan, PPATK telah membuka kembali 122 juta rekening dormant.
Sejak tahun 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu rekening merupakan rekening nominee yang digunakan sebagai sarana penampungan dana ilegal.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan total nilai dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun. Selain itu terdapat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan dana sebesar Rp500 miliar.
Rekening Dormant Jadi Motif Pembunuhan Kacab Bank
Rekening Dormant kembali jadi perbincangan setelah menjadi motif kasus penculikan sadis yang menewaskan Kepala Cabang Pembantu bank di Cempaka Putih, bernama Mohamad Ilham Pradipta (37). Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Putra mengungkapkan pelaku mau melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan.Baca Juga: Rekening Dormant Diblokir, OJK Pastikan Ketenangan, Kepastian, dan Kenyamanan Nasabah
"Motif daripada pelaku melakukan perbuatan, para tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan," kata Wira, Selasa (16/9/2024).
(akr)
Lihat Juga :