Formula Upah Minimum 2026 Digodok Menaker, Diumumkan November
Senin, 22 September 2025 - 18:27 WIB
loading...
Menaker, Yassierli buka suara soal apakah Upah Minimum (UM) tahun depan akan naik atau tidak. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ), Yassierli belum dapat memastikan apakah Upah Minimum (UM) tahun depan akan naik atau tidak, namun ditegaskan olehnya bahwa aturan itu sedang digodok. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyusun formula untuk penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2026.
"Tunggu aja. Sedang dikaji, sedang dikaji. Nanti ada aturannya," kata Yassierli di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Yassierli juga belum mengungkap apakah pemerintah akan menggunakan formula lama atau menyusun formula baru sebagai acuan Upah Minimum 2026. “Iya atau nggak, nanti akan ada aturan terkait UMP 2026 ya, insya Allah," ujarnya.
Baca Juga: Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di 2025, Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi
Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu hingga November untuk memfinalisasi regulasi terkait UM. Harapannya, aturan baru bisa diumumkan pada bulan tersebut secara serentak, sekaligus dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) .
"Sedang dibahas. Target pengumumannya nanti kan November, kita punya waktu nanti," tambahnya.
Terkait dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan UM 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5%, Yassierli menilai hal itu masih perlu kajian lebih lanjut. Ia menekankan, bahwa pemerintah juga telah memberikan stimulus melalui kebijakan Paket Ekonomi untuk mendukung sektor usaha yang tengah menghadapi kesulitan.
Baca Juga: Ribuan Buruh Demo di Gedung DPR Besok, Tuntut Upah Naik 10,5% Tahun Depan
"Iya, nanti harus dikaji dulu ya. (Untuk pengusaha yang industrinya kesulitan), paket ekonomi ini kan sudah mempertimbangkan ini," ucapnya.
"Tunggu aja. Sedang dikaji, sedang dikaji. Nanti ada aturannya," kata Yassierli di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Yassierli juga belum mengungkap apakah pemerintah akan menggunakan formula lama atau menyusun formula baru sebagai acuan Upah Minimum 2026. “Iya atau nggak, nanti akan ada aturan terkait UMP 2026 ya, insya Allah," ujarnya.
Baca Juga: Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di 2025, Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi
Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu hingga November untuk memfinalisasi regulasi terkait UM. Harapannya, aturan baru bisa diumumkan pada bulan tersebut secara serentak, sekaligus dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) .
"Sedang dibahas. Target pengumumannya nanti kan November, kita punya waktu nanti," tambahnya.
Terkait dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan UM 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5%, Yassierli menilai hal itu masih perlu kajian lebih lanjut. Ia menekankan, bahwa pemerintah juga telah memberikan stimulus melalui kebijakan Paket Ekonomi untuk mendukung sektor usaha yang tengah menghadapi kesulitan.
Baca Juga: Ribuan Buruh Demo di Gedung DPR Besok, Tuntut Upah Naik 10,5% Tahun Depan
"Iya, nanti harus dikaji dulu ya. (Untuk pengusaha yang industrinya kesulitan), paket ekonomi ini kan sudah mempertimbangkan ini," ucapnya.
(akr)
Lihat Juga :