Sikap Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Rupiah Terkapar ke Rp16.749 per USD
Kamis, 25 September 2025 - 16:44 WIB
loading...
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD) hari ini berakhir babak belur, usai anjlok 64,5 poin atau sekitar 0,39% ke level Rp16.749 per dolar AS. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD) ditutup melemah pada akhir perdagangan Kamis (25/9/2025), anjlok 64,5 poin atau sekitar 0,39% ke level Rp16.749 per dolar AS. Menurut pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi, ketegangan geopolitik di Eropa kembali memanas, setelah Presiden AS Donald Trump pada hari Selasa menyampaikan nada yang lebih agresif terhadap Rusia dalam pidatonya di PBB.
Ia memperingatkan negara-negara Eropa agar tidak terus membeli minyak Rusia dan mengatakan Washington sedang mempertimbangkan sanksi baru yang dapat menargetkan aliran energi.
"Meskipun belum ada langkah segera yang diumumkan, retorika tersebut meningkatkan risiko geopolitik di pasar, dengan kekhawatiran bahwa sanksi yang lebih keras dapat mengganggu ekspor Rusia atau memicu tindakan balasan pasokan," tulis Ibrahim dalam risetnya.
Baca Juga: Omongan Purbaya Bikin Rupiah Babak Belur, Sempat Tembus Rp16.634
Sebelumnya, Ukraina telah meningkatkan serangan pesawat nirawak terhadap infrastruktur energi Rusia dalam beberapa minggu terakhir, menargetkan kilang minyak dan terminal ekspor untuk mengurangi pendapatan ekspor Moskow, dan Rusia mengalami kekurangan bahan bakar jenis tertentu dengan kemungkinan pembatasan ekspor bahan bakar jika diperlukan.
Ketua Fed Jerome Powell, yang berbicara di Washington pada hari Selasa, tetap berpegang pada prinsipnya yang biasa, menekankan bahwa kebijakan moneter tetap "bergantung pada data" dan bahwa "tidak ada jalur yang telah ditetapkan" untuk keputusan suku bunga di masa mendatang.
Ia mengakui bahwa keseimbangan risiko telah bergeser, dengan ancaman penurunan terhadap lapangan kerja meningkat, tetapi memperingatkan bahwa pelonggaran yang terlalu agresif dapat "membuat inflasi naik kembali."
Ke depannya, mandat ganda Fed menghadirkan keseimbangan yang rumit, meskipun kecenderungannya semakin mengarah pada perlindungan pasar tenaga kerja. Kemajuan menuju target inflasi 2 persen tampaknya tersendat, tetapi risiko kenaikan harga belum terwujud.
Dengan kebijakan yang masih ketat dalam wilayah restriktif, mempertahankan suku bunga terlalu lama berisiko menimbulkan dampak yang tidak perlu pada lapangan kerja, menunjukkan bahwa bias The Fed cenderung dovish meskipun dalam pergerakan yang hati-hati.
Dari sentimen dalam negeri, pemerintah berencana kembali menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 3. Komisi XI DPR juga memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak dalam daftar Prolegnas 2026. Pemerintah telah mengeluarkan dua kali kebijakan tax amnesty, yaitu jilid 1 pada 2017 dan jilid 2 pada 2022.
Tax amnesty dilakukan untuk mendapatkan dan cash dari para pengemplang pajak, yang hampir semua dilakukan oleh kalangan atas/pengusaha kakap, yang bertujuan untuk menambah dana cash negara dan tax amnesty ini direspon oleh pasar.
Namun, Menkeu saat ini menegaskan tidak akan mendukung rencana penerapan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty . Ia khawatir jika tax amnesty kembali dijalankan, wajib pajak justru akan memanfaatkan celah tersebut.
Tax amnesty berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak. Pesan yang ditangkap dari pelaksanaan tax amnesty berulang-ulang bisa keliru. Wajib pajak akan berpikir praktik penghindaran pajak akan terus ditoleransi karena akan ada kesempatan baru untuk pemutihan kewajiban.
Baca Juga: Rupiah Hari Ini Masih Lesu di Rp16.684 per USD, Ini Dua Sebabnya
Pemerintah akan berfokus pada upaya memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara itu, penerimaan negara bisa meningkat tanpa harus memberi kelonggaran yang berulang-ulang.
Berdasarkan analisis tersebut, Ibrahim memprediksi bahwa mata uang rupiah akan bergerak fluktuatif pada perdagangan selanjutnya dan berpotensi ditutup menguat dalam rentang Rp16.740 - Rp16.810 per dolar AS.
Ia memperingatkan negara-negara Eropa agar tidak terus membeli minyak Rusia dan mengatakan Washington sedang mempertimbangkan sanksi baru yang dapat menargetkan aliran energi.
"Meskipun belum ada langkah segera yang diumumkan, retorika tersebut meningkatkan risiko geopolitik di pasar, dengan kekhawatiran bahwa sanksi yang lebih keras dapat mengganggu ekspor Rusia atau memicu tindakan balasan pasokan," tulis Ibrahim dalam risetnya.
Baca Juga: Omongan Purbaya Bikin Rupiah Babak Belur, Sempat Tembus Rp16.634
Sebelumnya, Ukraina telah meningkatkan serangan pesawat nirawak terhadap infrastruktur energi Rusia dalam beberapa minggu terakhir, menargetkan kilang minyak dan terminal ekspor untuk mengurangi pendapatan ekspor Moskow, dan Rusia mengalami kekurangan bahan bakar jenis tertentu dengan kemungkinan pembatasan ekspor bahan bakar jika diperlukan.
Ketua Fed Jerome Powell, yang berbicara di Washington pada hari Selasa, tetap berpegang pada prinsipnya yang biasa, menekankan bahwa kebijakan moneter tetap "bergantung pada data" dan bahwa "tidak ada jalur yang telah ditetapkan" untuk keputusan suku bunga di masa mendatang.
Ia mengakui bahwa keseimbangan risiko telah bergeser, dengan ancaman penurunan terhadap lapangan kerja meningkat, tetapi memperingatkan bahwa pelonggaran yang terlalu agresif dapat "membuat inflasi naik kembali."
Ke depannya, mandat ganda Fed menghadirkan keseimbangan yang rumit, meskipun kecenderungannya semakin mengarah pada perlindungan pasar tenaga kerja. Kemajuan menuju target inflasi 2 persen tampaknya tersendat, tetapi risiko kenaikan harga belum terwujud.
Dengan kebijakan yang masih ketat dalam wilayah restriktif, mempertahankan suku bunga terlalu lama berisiko menimbulkan dampak yang tidak perlu pada lapangan kerja, menunjukkan bahwa bias The Fed cenderung dovish meskipun dalam pergerakan yang hati-hati.
Dari sentimen dalam negeri, pemerintah berencana kembali menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 3. Komisi XI DPR juga memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak dalam daftar Prolegnas 2026. Pemerintah telah mengeluarkan dua kali kebijakan tax amnesty, yaitu jilid 1 pada 2017 dan jilid 2 pada 2022.
Tax amnesty dilakukan untuk mendapatkan dan cash dari para pengemplang pajak, yang hampir semua dilakukan oleh kalangan atas/pengusaha kakap, yang bertujuan untuk menambah dana cash negara dan tax amnesty ini direspon oleh pasar.
Namun, Menkeu saat ini menegaskan tidak akan mendukung rencana penerapan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty . Ia khawatir jika tax amnesty kembali dijalankan, wajib pajak justru akan memanfaatkan celah tersebut.
Tax amnesty berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak. Pesan yang ditangkap dari pelaksanaan tax amnesty berulang-ulang bisa keliru. Wajib pajak akan berpikir praktik penghindaran pajak akan terus ditoleransi karena akan ada kesempatan baru untuk pemutihan kewajiban.
Baca Juga: Rupiah Hari Ini Masih Lesu di Rp16.684 per USD, Ini Dua Sebabnya
Pemerintah akan berfokus pada upaya memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara itu, penerimaan negara bisa meningkat tanpa harus memberi kelonggaran yang berulang-ulang.
Berdasarkan analisis tersebut, Ibrahim memprediksi bahwa mata uang rupiah akan bergerak fluktuatif pada perdagangan selanjutnya dan berpotensi ditutup menguat dalam rentang Rp16.740 - Rp16.810 per dolar AS.
(akr)
Lihat Juga :