Terungkap! Hanya Tersisa 7 Negara yang Mengonsumsi BBM Premium
Sabtu, 12 September 2020 - 21:51 WIB
loading...
Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan kadar Research Octane Number (RON) 88 atau yang biasa dikenal Premium, ternyata sudah ditinggalkan oleh negara di dunia, dimana hanya tersisa 7 negara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar Research Octane Number (RON) 88 atau yang biasa dikenal Premium , ternyata sudah ditinggalkan oleh negara di dunia. Namun, sayangnya Indonesia masih menggunakan BBM tersebut.
(Baca Juga: Pertamina Bakal Hapus Premium, Nasib BBM Satu Harga Gimana Pak Jokowi? )
Unit Manager Communication Relation & CSR MOR III (Jawa Barat, Jakarta, dan Banten) PT. Pertamina, Eko Kristiawan mengatakan, bahwa tidak banyak lagi negara di dunia yang menggunakan BBM RON 88. Saat ini hanya tinggal tujuh negara yang menggunakannya yaitu Indonesia, Kolombia, Mesir, Mongolia, Bangladesh, Ukraina, dan Uzbekistan.
"Bahkan negara tetangga terdekat kita Malaysia, Singapura, Kamboja itu sudah tidak lagi menggunakan ron 88," ujar Eko saat ngobrol virtual bersama Forum Wartawan Otomotif di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Sambung dia menjelaskan, adanya premium merupakan penugasan dari pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
(Baca Juga: Pertamina Bakal Hapus Premium, Nasib BBM Satu Harga Gimana Pak Jokowi? )
Unit Manager Communication Relation & CSR MOR III (Jawa Barat, Jakarta, dan Banten) PT. Pertamina, Eko Kristiawan mengatakan, bahwa tidak banyak lagi negara di dunia yang menggunakan BBM RON 88. Saat ini hanya tinggal tujuh negara yang menggunakannya yaitu Indonesia, Kolombia, Mesir, Mongolia, Bangladesh, Ukraina, dan Uzbekistan.
"Bahkan negara tetangga terdekat kita Malaysia, Singapura, Kamboja itu sudah tidak lagi menggunakan ron 88," ujar Eko saat ngobrol virtual bersama Forum Wartawan Otomotif di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Sambung dia menjelaskan, adanya premium merupakan penugasan dari pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Lihat Juga :