3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce
Selasa, 30 September 2025 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
Para pedagang online mengaku khawatir kebijakan ini bakal menambah beban usaha mereka. Dimana banyak di antara mereka sudah terbebani oleh potongan dari platform, sementara keuntungan terus menyusut di tengah lesunya daya beli masyarakat.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, maksud dari kebijakan baru itu yakni pajak tidak lagi harus dibayarkan langsung oleh pedagang online, melainkan akan dipotong otomatis oleh platform tempat mereka berjualan.
Dipastikan juga oleh DJP bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, tetap dikecualikan dari pungutan ini.
Dana SAL itu sebelumnya parkir di Bank Indonesia (BI), untuk kemudian dialihkan kepada perbankan pelat merah dengan harapan bisa mengangkat perekonomian, salah satunya lewat penyaluran kredit.
"Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank (himbara) mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti soal pajak pedagang online," ujar Purbaya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, maksud dari kebijakan baru itu yakni pajak tidak lagi harus dibayarkan langsung oleh pedagang online, melainkan akan dipotong otomatis oleh platform tempat mereka berjualan.
Dipastikan juga oleh DJP bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, tetap dikecualikan dari pungutan ini.
2. Menunggu Dampak Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Himbara
Sebelum menjalankan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% kepada pedagang online, Menkeu Purbaya menekankan, pemerintah lebih fokus kepada dampak dari kebijakan penempatan dana saldo anggaran awal (SAL) sebesar Rp200 triliun ke bank himbara.Dana SAL itu sebelumnya parkir di Bank Indonesia (BI), untuk kemudian dialihkan kepada perbankan pelat merah dengan harapan bisa mengangkat perekonomian, salah satunya lewat penyaluran kredit.
"Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank (himbara) mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti soal pajak pedagang online," ujar Purbaya.
3. Demi Jaga Daya Beli, Bukan karena Sistem Belum Siap
Penundaan pajak pedagang online yakni PPh pasal 22 yang dipungut oleh marketplace atas transaksi penjualan pedagang dalam negeri yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun dilakukan karena melihat kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum sepenuhnya pulih. Ditambah serta untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih tertekan.Lihat Juga :