3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce
Selasa, 30 September 2025 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
Purbaya menegaskan bahwa penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut baru akan dijalankan saat daya beli masyarakat membaik. “Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," jelasnya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Luruskan Isu Soal Pajak Warisan, Begini Penjelasannya
Selain itu Purbaya juga menepis anggapan bahwa penundaan pajak pedagang online karena sistemnya belum siap. Menkeu mengutarakan, Kemenkeu siap menjalankan kebijakan itu.
“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," katanya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Luruskan Isu Soal Pajak Warisan, Begini Penjelasannya
Selain itu Purbaya juga menepis anggapan bahwa penundaan pajak pedagang online karena sistemnya belum siap. Menkeu mengutarakan, Kemenkeu siap menjalankan kebijakan itu.
“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," katanya.
(akr)
Lihat Juga :