Denda Sawit dalam PP 45/2025 Picu Kekhawatiran, Guru Besar IPB Dorong Reforma Agraria

Jum'at, 03 Oktober 2025 - 18:56 WIB
loading...
Denda Sawit dalam PP...
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 memicu kekhawatiran. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 sebagai revisi dari PP 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan PNBP memunculkan polemik serius di sektor perkebunan sawit. Aturan baru ini dinilai membawa konsekuensi tambahan, mulai dari denda yang mencapai Rp25 juta per hektare per tahun hingga perluasan kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum dan iklim investasi.

Guru Besar IPB bidang ahli Kebijakan, Tata Kelola Pertanahan, Ruang dan Sumber Daya Alam (SDA) Prof Dr Ir Budi Mulyanto menyebut PP 45/2025 justru menghadirkan suasana lebih menyeramkan dibanding aturan sebelumnya.

"PP 45/2025 memperluas kekuasaan Satgas PKH. Ada istilah penguasaan kembali, paksaan pemerintah, bahkan kewenangan untuk mencabut izin, memblokir rekening, sampai mencegah orang keluar negeri. Walaupun denda sudah dibayar, lahan tetap bisa diambil kembali. Ini yang membuat horor, pelaku industri sawit semakin stres," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (3/10).

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah besaran denda Rp25 juta per hektare per tahun yang dinilai sangat memberatkan. Menurut perhitungan Budi, angka tersebut 5–7 kali lipat lebih besar dibanding dengan aturan sanksi administrasi pada PP No 24 Tahun 2021.“Besaran denda ini banyak dikomentari sebagai pembunuhan industri sawit. Bukan hanya menimbulkan ketakutan, tapi juga citra buruk investasi di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Perusakan Kebun Sawit Dinilai Ancam Stabilitas Ekonomi Nasional

Budi mengaku tidak mengerti darimana muncul hitungan Rp 25 juta per hektare per tahun. Menurut Budi, seharusnya besaran denda bisa dievaluasi dari nilai atas kinerja lahan tersebut. ‘’Itu kembali lagi pertanyaan besar kita. Nilai-nilai itu sebenarnya secara scientific sudah ada. Lahan misalnya lahan hutan dengan intensitas pohon segini dan seterusnya kan bisa dihitung. Tiba-tiba muncul angka 25 juta rupiah itu pertanyaan besar,’’ paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Rekomendasi
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Indonesia Hadirkan 30...
Indonesia Hadirkan 30 Instalasi Seni di Flower Dome Singapura, Tampilkan Pesona Nusantara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Berita Terkini
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Distribusi Pertalite 19 SPBU di Bogor
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
Usai Hengkang dari OPEC,...
Usai Hengkang dari OPEC, Produksi Minyak UEA Cetak Rekor Tembus 4,1 Juta Barel per Hari
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved