Denda Sawit dalam PP 45/2025 Picu Kekhawatiran, Guru Besar IPB Dorong Reforma Agraria
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh, Budi menekankan, akar persoalan sebenarnya bukan sekadar pada PP 45/2025, tetapi pada penetapan kawasan hutan yang sejak awal tidak mengikuti UU 41/1999 tentang Kehutanan. Menurut UU Kehutanan, sebelum penunjukan kawasan hutan harus ada survei sosial, ekonomi, dan penguasaan tanah masyarakat. Namun, praktiknya penunjukan kawasan dilakukan tanpa survei menyeluruh. Akibatnya, tanah rakyat, desa, transmigrasi, hingga HGU lama ikut dimasukkan ke kawasan hutan. “Ada 30 ribu desa, bahkan tanah transmigran yang sudah bersertifikat masuk kawasan hutan. Itu bukti penetapan kawasan dilakukan serampangan, tidak sesuai UU. Inilah akar persoalan yang membuat lahan sawit masyarakat dan perusahaan tiba-tiba dianggap melanggar,” jelasnya.
Dia juga menyoroti dampak aturan ini pada masyarakat luas. Tidak hanya perusahaan, tetapi masyarakat yang kebunnya masuk kawasan hutan juga bisa terkena denda.“Hukum berlaku untuk semua. Jadi kebun masyarakat pun bisa kena. Padahal banyak tanah yang dikelola rakyat jauh sebelum ada penetapan kawasan hutan. Ini mengabaikan hak rakyat dan bertentangan dengan UU Pokok Agraria serta HAM,” tegasnya. Bahkan, tanah program transmigrasi yang merupakan program resmi pemerintah bisa ikut terdampak. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa kawasan hutan ditetapkan tanpa prosedur yang benar.
Budi berharap agar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah fundamental dengan melakukan revisi peta kawasan hutan. Prosesnya harus berbasis survei partisipatif yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat hukum, sehingga batas kawasan hutan menjadi lebih legitimate. “Saya berharap Pemerintahan Pak Prabowo membereskan akar persoalan dengan merevisi peta kawasan hutan dan melaksanakan reforma agraria. Itu sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalau tidak, suasana gaduh ini akan terus berlanjut dan membahayakan stabilitas nasional,” tuturnya.
Dengan penataan ulang kawasan hutan sesuai prosedur hukum, tanah rakyat yang sah tidak lagi terjebak di kawasan hutan. "Kalau akar masalah dibereskan, batas kawasan hutan jadi jelas, rakyat terlindungi, dan industri berjalan. Reforma agraria bisa dilaksanakan, hak rakyat diakui, dan lahan kosong yang benar-benar milik negara bisa dipakai untuk energi, pangan, dan pembangunan," ujarnya.
Baca Juga: Tanda Tangani MoU, Wilmar Perkuat Kemitraan dengan Petani Sawit Labuhanbatu
Sejauh ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3.312.022,75 hektare. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Adapun sisanya, 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Dia juga menyoroti dampak aturan ini pada masyarakat luas. Tidak hanya perusahaan, tetapi masyarakat yang kebunnya masuk kawasan hutan juga bisa terkena denda.“Hukum berlaku untuk semua. Jadi kebun masyarakat pun bisa kena. Padahal banyak tanah yang dikelola rakyat jauh sebelum ada penetapan kawasan hutan. Ini mengabaikan hak rakyat dan bertentangan dengan UU Pokok Agraria serta HAM,” tegasnya. Bahkan, tanah program transmigrasi yang merupakan program resmi pemerintah bisa ikut terdampak. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa kawasan hutan ditetapkan tanpa prosedur yang benar.
Budi berharap agar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah fundamental dengan melakukan revisi peta kawasan hutan. Prosesnya harus berbasis survei partisipatif yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat hukum, sehingga batas kawasan hutan menjadi lebih legitimate. “Saya berharap Pemerintahan Pak Prabowo membereskan akar persoalan dengan merevisi peta kawasan hutan dan melaksanakan reforma agraria. Itu sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalau tidak, suasana gaduh ini akan terus berlanjut dan membahayakan stabilitas nasional,” tuturnya.
Dengan penataan ulang kawasan hutan sesuai prosedur hukum, tanah rakyat yang sah tidak lagi terjebak di kawasan hutan. "Kalau akar masalah dibereskan, batas kawasan hutan jadi jelas, rakyat terlindungi, dan industri berjalan. Reforma agraria bisa dilaksanakan, hak rakyat diakui, dan lahan kosong yang benar-benar milik negara bisa dipakai untuk energi, pangan, dan pembangunan," ujarnya.
Baca Juga: Tanda Tangani MoU, Wilmar Perkuat Kemitraan dengan Petani Sawit Labuhanbatu
Sejauh ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3.312.022,75 hektare. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare sudah diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Adapun sisanya, 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Lihat Juga :