Pemerintah Pastikan Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG Ditanggung Negara
Rabu, 08 Oktober 2025 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan tulus saya mohon maaf atas nama BGN dan seluruh SPPG di Indonesia," kata Nanik dalam keterangan pers.
Koordinasi intensif dilakukan antar kementerian dan pemerintah daerah untuk mencegah kejadian ini berlanjut. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah memastikan MBG aman dan bergizi bagi seluruh anak Indonesia, sekaligus mengevaluasi kualitas juru masak dan protokol sanitasi di SPPG.
Beberapa perbaikan yang diberlakukan adalah sterilisasi alat makan, peningkatan sanitasi dan kualitas air, pengelolaan limbah yang lebih baik, dan mewajibkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi setiap SPPG.
Kementerian Kesehatan turut berperan dengan mengoptimalkan peran Puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah untuk pengawasan berlapis, serta menetapkan standar pelaporan dan sertifikasi keamanan pangan yang ketat.
Sebagai dukungan langsung kepada pelaksana program di sekolah, BGN juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur insentif bagi guru penanggung jawab distribusi MBG. Setiap guru PIC yang bertugas secara rotasi harian akan memperoleh insentif sebesar Rp100.000 per hari dari dana operasional SPPG.
Koordinasi intensif dilakukan antar kementerian dan pemerintah daerah untuk mencegah kejadian ini berlanjut. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah memastikan MBG aman dan bergizi bagi seluruh anak Indonesia, sekaligus mengevaluasi kualitas juru masak dan protokol sanitasi di SPPG.
Beberapa perbaikan yang diberlakukan adalah sterilisasi alat makan, peningkatan sanitasi dan kualitas air, pengelolaan limbah yang lebih baik, dan mewajibkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi setiap SPPG.
Kementerian Kesehatan turut berperan dengan mengoptimalkan peran Puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah untuk pengawasan berlapis, serta menetapkan standar pelaporan dan sertifikasi keamanan pangan yang ketat.
Sebagai dukungan langsung kepada pelaksana program di sekolah, BGN juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur insentif bagi guru penanggung jawab distribusi MBG. Setiap guru PIC yang bertugas secara rotasi harian akan memperoleh insentif sebesar Rp100.000 per hari dari dana operasional SPPG.
Lihat Juga :