Catat! Pemda Wajib Lapor Penggunaan Dana Obligasi dan Sukuk Daerah Setiap 6 Bulan
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
"OJK memanfaatkan LRPD ini untuk melakukan pengawasan apakah dana dimaksud telah digunakan sesuai tujuan yang telah diungkapkan dalam prospektus,” jelas Inarno.
Baca Juga: Tips MotionTrade: Jenis Obligasi Berdasarkan Penerbit
Selain itu, OJK memastikan seluruh proses penerbitan hingga pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)."Dalam proses pengawasan terkait dengan penggunaan dana hasil penerbitan Obda/Sukda, OJK juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," jelasnya.
Baca Juga: Tips MotionTrade: Jenis Obligasi Berdasarkan Penerbit
Selain itu, OJK memastikan seluruh proses penerbitan hingga pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)."Dalam proses pengawasan terkait dengan penggunaan dana hasil penerbitan Obda/Sukda, OJK juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :