Penjelasan REXO Soal Tudingan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Sumatera
Senin, 04 Mei 2020 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
“Itu tidak sejalan dengan visi perusahaan kami, yang saat ini sedang dalam proses berkembang untuk menjadi lebih besar. Tentunya kami tidak ingin reputasi yang telah kami bangun selama bertahun-tahun hancur begitu saja," tandas Robby.
Pria asal Malang ini juga mengaku siap dikonfrontasi dengan pihak manapun, terkait dengan persoalan tersebut. "Yang jelas, pemberitaan tentang rokok ilegal REXO, sudah merusak nama baik produk REXO sekaligus badan usaha CV. Megah Sejahtera," tegasnya.
Terkait hal ini, Anthonius Adhi Soedibyo dan Michael Sugijanto selaku Tim Kuasa Hukum CV. Megah Sejahtera menegaskan, pemberitaan mengenai potensi kerugian negara hingga Rp200 Miliar per tahun ini sama sekali tidak teruji kebenarannya, baik secara materiil maupun kredibilitas narasumber yang mengungkapkan proyeksi kerugian tersebut.
"Ini sudah sudah menyerang kehormatan atau nama baik Klien kami di muka umum. Berdasarkan ketentuan hukum, Klien kami seharusnya punya hak untuk melakukan koreksi sebelum sebuah narasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik diberitakan. Setidaknya, kami mohon kesempatannya untuk mengeksekusi Hak Jawab Klien kami sebagai pihak yang dirugikan secara langsung,” terang Michael.
Ia mengungkapkan, kliennya sudah memberikan laporan dan tanggapan tertulis mengenai pemberitaan yang tidak teruji kebenarannya tersebut, kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai di Malang. “Tindakan ini, ditambah dengan permohonan untuk mengeksekusi Hak Jawabnya, menunjukkan bahwa Klien kami memiliki itikad baik untuk meluruskan pemberitaan ini, bukan malah berusaha mangkir atau menutup-nutupi," tegasnya.
Managing Partner dari ANSUGI LAW ini juga menambahkan, “Hasil analisa LOW RISK itu sebenarnya sudah menjadi bukti yang cukup bahwa Klien kami telah menjalankan usahanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku selama ini. Ditambah lagi, klarifikasi dari Klien kami mengenai jalur distribusi rokok merk REXO sudah cukup jelas untuk membuktikan ketidakbersalahannya," jelasnya.
Pria asal Malang ini juga mengaku siap dikonfrontasi dengan pihak manapun, terkait dengan persoalan tersebut. "Yang jelas, pemberitaan tentang rokok ilegal REXO, sudah merusak nama baik produk REXO sekaligus badan usaha CV. Megah Sejahtera," tegasnya.
Terkait hal ini, Anthonius Adhi Soedibyo dan Michael Sugijanto selaku Tim Kuasa Hukum CV. Megah Sejahtera menegaskan, pemberitaan mengenai potensi kerugian negara hingga Rp200 Miliar per tahun ini sama sekali tidak teruji kebenarannya, baik secara materiil maupun kredibilitas narasumber yang mengungkapkan proyeksi kerugian tersebut.
"Ini sudah sudah menyerang kehormatan atau nama baik Klien kami di muka umum. Berdasarkan ketentuan hukum, Klien kami seharusnya punya hak untuk melakukan koreksi sebelum sebuah narasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik diberitakan. Setidaknya, kami mohon kesempatannya untuk mengeksekusi Hak Jawab Klien kami sebagai pihak yang dirugikan secara langsung,” terang Michael.
Ia mengungkapkan, kliennya sudah memberikan laporan dan tanggapan tertulis mengenai pemberitaan yang tidak teruji kebenarannya tersebut, kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai di Malang. “Tindakan ini, ditambah dengan permohonan untuk mengeksekusi Hak Jawabnya, menunjukkan bahwa Klien kami memiliki itikad baik untuk meluruskan pemberitaan ini, bukan malah berusaha mangkir atau menutup-nutupi," tegasnya.
Managing Partner dari ANSUGI LAW ini juga menambahkan, “Hasil analisa LOW RISK itu sebenarnya sudah menjadi bukti yang cukup bahwa Klien kami telah menjalankan usahanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku selama ini. Ditambah lagi, klarifikasi dari Klien kami mengenai jalur distribusi rokok merk REXO sudah cukup jelas untuk membuktikan ketidakbersalahannya," jelasnya.
Lihat Juga :