Penjelasan REXO Soal Tudingan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Sumatera
Senin, 04 Mei 2020 - 12:29 WIB
loading...
Direktur Utama CV. Megah Sejahtera, Robby Demas Kosasih membantah kabar perusahaannya berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar per tahun melalui peredaran rokok ilegal merek REXO BOLD di wilayah Sumatera. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama CV. Megah Sejahtera, Robby Demas Kosasih membantah kabar yang menyebut perusahaannya berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar per tahun melalui peredaran rokok ilegal merek REXO BOLD di wilayah Sumatera. Ia menekankan, bahwa pemberitaan tersebut berlebihan dan tidak berdasarkan data yang valid.
"Berdasarkan data ekspor, Rokok merek REXO BOLD isi 12 batang hanya dieskpor sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 18 Desember 2019. Tujuan ekspornya adalah negara-negara ASEAN, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan transit di Singapura. Semua dokumen ekspor kami selalu lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak seharusnya berada, dan bahkan dijual secara bebas di daerah Sumatera, atau pulau lain di wilayah NKRI” tegas Robby dalam keterangan pers di Jakarta.
Berdasarkan keterangan dari Kantor KPPBC (Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai) TMC Malang, lanjutnya, profil perusahaan CV Megah Sejahtera tergolong low risk alias berisiko rendah. Yang mana tidak mudah untuk mendapatkan profil perusahaan dengan status low risk atau berisiko rendah tersebut.
Robby tidak menampik bahwa produk non-ekspornya memang dipasarkan hingga ke wilayah Sumatera. Namun produk-produk REXO yang dipasarkan di sana adalah produk bercukai, dan terbukti selama ini tidak pernah ada kejadian serupa. “Agaknya mustahil apabila ini merupakan kesalahan distributor kami, karena semua produk yang kami kirimkan ke wilayah Indonesia untuk tujuan pemasaran selalu dilengkapi dengan pita cukai," paparnya.
(Baca Juga: Menkeu dan Bea Cukai Diminta Berantas Dua Merek Rokok Ilegal )
Ditambah lagi, peningkatan pembelian pita cukai (CK-1) dalam aktivitas perusahaan CV. Megah Sejahtera menunjukkan tidak adanya indikasi mangkir dari kewajiban cukai. Jadi, dapat kami luruskan, pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya potensi kerugian negara akibat beredarnya rokok merek REXO BOLD, adalah tidak benar.
"Berdasarkan data ekspor, Rokok merek REXO BOLD isi 12 batang hanya dieskpor sebanyak 1 (satu) kali pada tanggal 18 Desember 2019. Tujuan ekspornya adalah negara-negara ASEAN, melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan transit di Singapura. Semua dokumen ekspor kami selalu lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak seharusnya berada, dan bahkan dijual secara bebas di daerah Sumatera, atau pulau lain di wilayah NKRI” tegas Robby dalam keterangan pers di Jakarta.
Berdasarkan keterangan dari Kantor KPPBC (Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai) TMC Malang, lanjutnya, profil perusahaan CV Megah Sejahtera tergolong low risk alias berisiko rendah. Yang mana tidak mudah untuk mendapatkan profil perusahaan dengan status low risk atau berisiko rendah tersebut.
Robby tidak menampik bahwa produk non-ekspornya memang dipasarkan hingga ke wilayah Sumatera. Namun produk-produk REXO yang dipasarkan di sana adalah produk bercukai, dan terbukti selama ini tidak pernah ada kejadian serupa. “Agaknya mustahil apabila ini merupakan kesalahan distributor kami, karena semua produk yang kami kirimkan ke wilayah Indonesia untuk tujuan pemasaran selalu dilengkapi dengan pita cukai," paparnya.
(Baca Juga: Menkeu dan Bea Cukai Diminta Berantas Dua Merek Rokok Ilegal )
Ditambah lagi, peningkatan pembelian pita cukai (CK-1) dalam aktivitas perusahaan CV. Megah Sejahtera menunjukkan tidak adanya indikasi mangkir dari kewajiban cukai. Jadi, dapat kami luruskan, pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya potensi kerugian negara akibat beredarnya rokok merek REXO BOLD, adalah tidak benar.
Lihat Juga :