PP Nomor 45/2025 Terbit, Ketua Aspekpir: Petani Sawit Bisa Bangkrut
Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:16 WIB
loading...
Aspekpir meminta pemerintah meninjau ulang PP Nomor 45/2025 karena sangat merugikan petani sawit dan bisa merusak masa depan industri sawit nasional. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2025 tentang pengenaan denda administratif di bidang kehutanan mulai mendapat sorotan dari kalangan petani sawit . Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (Aspekpir) meminta pemerintah meninjau ulang aturan tersebut karena sangat merugikan petani sawit dan bisa merusak masa depan industri sawit nasional.
Ketua Aspekpir Setiyono prihatin atas terbitnya PP 45 Tahun 2025 tersebut. Ia menjelaskan, mayoritas petani PIR merupakan bagian dari program resmi pemerintah pada era 1980–1990-an, khususnya program transmigrasi .
"Ini program pemerintah. Kalau sekarang tiba-tiba (lahannya) dimasukkan ke kawasan hutan kemudian dikenai denda dan disita, artinya pemerintah tidak konsisten dengan programnya sendiri. PP 45/2025 ini sangat mengerikan,” kata Setiyono dalam keterangannya. Baca juga: Guru Besar IPB Nilai Kebijakan Denda Sawit Ilegal Berpotensi Timbulkan Konflik Hukum
Dia mengungkapkan banyak petani PIR baru mengetahui lahannya masuk kawasan hutan ketika mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sebagian lahan bahkan sudah dipasangi plang kawasan hutan, sehingga petani tidak dapat melakukan peremajaan maupun menjaminkan sertifikat ke bank untuk mendapatkan modal.
“Dari situ saja dampaknya sudah terasa. Ada rasa takut dan waswas. Kalau aturan (PP 45/2025) ini diterapkan, petani bisa jatuh miskin. Program transmigrasi yang dulu menjadi jalan keluar dari kemiskinan, sekarang malah bisa memiskinkan lagi,” jelasnya.
Dia bercerita ikut program transmigrasi pada 1989 karena sangat menjanjikan. Dia mempertaruhkan masa depannya dengan berangkat dari desanya di Kediri, Jawa Timur merantau ke Sumatera.
Kondisi daerah transmirasi pada awalnya begitu menyedihkan. Belum ada infrastruktur, sehingga untuk masuk ke rumahnya harus melewati medan yang sangat berat. Makan nasi dan garam sudah bukan hal yang biasa. Sampai akhirnya dia mengikuti program petani sawit PIR dari pemerintah.
Dia mendapatkan lahan untuk ditanami sawit seluas 2 hektare yang dibelinya secara mencicil. Perjuangan berat dijalani Sutiyono dengan sabar sampai nasibnya berubah lebih baik.
Sutiyono merupakan satu potret keras dari 400.000 anggota Aspekpir yang berjuang ke luar dari garis kemiskinan. Mereka tersebar di 20 provinsi di Indonesia mulai Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.
Aspekpir mencatat, luas lahan petani sawit PIR mencapai sekitar 800.000 hektare. Sejauh ini petani PIR yang sudah melapor lahan sawitnya dimasukkan ke kawasan hutan sebanyak 20 persen atau 160.000 hektare.
Menurut Setiyono, jika pemerintah menerapkan denda Rp25 juta per hektare per tahun, maka petani PIR akan menanggung beban sangat berat. “Bayangkan tanaman tahun 80–90-an. Kalau 30 tahun dihitung, ini dendanya sangat besar. Padahal ini (petani PIR) program pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menilai, perbedaan kebijakan antar kementerian telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi petani. “Masak antarkementerian nggak bersatu? Ini dulu program transmigrasi yang melibatkan sembilan menteri, termasuk Kehutanan. Harusnya pemerintah menyelesaikan masalah ini, bukan membebani rakyat,” jelasnya.
Kemudian diperkuat juga dengan munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Pertanian, Menteri Koperasi dan Menteri Transmigrasi). Aspekpir juga telah menghadap Komisi IV untuk menyampaikan aspirasinya. “Alhamdulillah respons Komisi IV bagus. Mereka paham bahwa transmigrasi ini program untuk mengentaskan kemiskinan. Kalau aturan ini dilaksanakan, rakyat bisa miskin lagi,” tuturnya.
Dia mengaku sangat mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sawit. Meski begitu, kebijakan yang dilakukan harus adil dan proporsional. “Kalau ada yang nakal, silakan ditindak. Tapi jangan semua di-gebyah uyah. Petani PIR ini rakyat kecil yang ikut program pemerintah,” paparnya.
Dia berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan baik. “Harapan kami, lahan petani PIR dikeluarkan dari kawasan hutan. Kalau ada persoalan antar kementerian, selesaikan di tingkat pemerintah, jangan rakyat yang jadi korban. Kami dulu sudah susah, jangan disusahkan lagi,” tandasnya.
Sebagai informasi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3.312.022,75 hektare. Adapun PP No 45/2025 sebagai revisi dari PP No 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan PNBP memunculkan keresahan serius di sektor perkebunan sawit.
Aturan baru ini dinilai membawa konsekuensi tambahan, mulai dari denda yang mencapai Rp25 juta per hektare per tahun hingga perluasan kewenangan Satgas PKH, yang menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum dan iklim investasi. Karena selain didenda, lahan sawit yang dinilai melanggar juga disita. Baca juga: Kementerian Transmigrasi Bakal Perluas Program Pengiriman Tenaga Kerja ke Jepang
Menurut Guru Besar IPB Prof Budi Mulyanto, akar persoalan sebenarnya bukan sekadar pada PP No 45/2025, tetapi pada penetapan kawasan hutan yang sejak awal tidak mengikuti UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Dalam aturan itu menyebutkan, sebelum penunjukan kawasan hutan harus ada survei sosial, ekonomi, dan penguasaan tanah masyarakat.
Namun, praktiknya penunjukan kawasan dilakukan tanpa survei menyeluruh. Akibatnya, tanah rakyat, desa, transmigrasi, hingga HGU lama ikut dimasukkan ke kawasan hutan.
“Ada 30.000 desa, bahkan tanah transmigran yang sudah bersertifikat masuk kawasan hutan. Itu bukti penetapan kawasan dilakukan serampangan, tidak sesuai UU. Inilah akar persoalan yang membuat lahan sawit masyarakat dan perusahaan tiba-tiba dianggap melanggar,” jelasnya.
Ketua Aspekpir Setiyono prihatin atas terbitnya PP 45 Tahun 2025 tersebut. Ia menjelaskan, mayoritas petani PIR merupakan bagian dari program resmi pemerintah pada era 1980–1990-an, khususnya program transmigrasi .
"Ini program pemerintah. Kalau sekarang tiba-tiba (lahannya) dimasukkan ke kawasan hutan kemudian dikenai denda dan disita, artinya pemerintah tidak konsisten dengan programnya sendiri. PP 45/2025 ini sangat mengerikan,” kata Setiyono dalam keterangannya. Baca juga: Guru Besar IPB Nilai Kebijakan Denda Sawit Ilegal Berpotensi Timbulkan Konflik Hukum
Dia mengungkapkan banyak petani PIR baru mengetahui lahannya masuk kawasan hutan ketika mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sebagian lahan bahkan sudah dipasangi plang kawasan hutan, sehingga petani tidak dapat melakukan peremajaan maupun menjaminkan sertifikat ke bank untuk mendapatkan modal.
“Dari situ saja dampaknya sudah terasa. Ada rasa takut dan waswas. Kalau aturan (PP 45/2025) ini diterapkan, petani bisa jatuh miskin. Program transmigrasi yang dulu menjadi jalan keluar dari kemiskinan, sekarang malah bisa memiskinkan lagi,” jelasnya.
Dia bercerita ikut program transmigrasi pada 1989 karena sangat menjanjikan. Dia mempertaruhkan masa depannya dengan berangkat dari desanya di Kediri, Jawa Timur merantau ke Sumatera.
Kondisi daerah transmirasi pada awalnya begitu menyedihkan. Belum ada infrastruktur, sehingga untuk masuk ke rumahnya harus melewati medan yang sangat berat. Makan nasi dan garam sudah bukan hal yang biasa. Sampai akhirnya dia mengikuti program petani sawit PIR dari pemerintah.
Dia mendapatkan lahan untuk ditanami sawit seluas 2 hektare yang dibelinya secara mencicil. Perjuangan berat dijalani Sutiyono dengan sabar sampai nasibnya berubah lebih baik.
Sutiyono merupakan satu potret keras dari 400.000 anggota Aspekpir yang berjuang ke luar dari garis kemiskinan. Mereka tersebar di 20 provinsi di Indonesia mulai Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.
Aspekpir mencatat, luas lahan petani sawit PIR mencapai sekitar 800.000 hektare. Sejauh ini petani PIR yang sudah melapor lahan sawitnya dimasukkan ke kawasan hutan sebanyak 20 persen atau 160.000 hektare.
Menurut Setiyono, jika pemerintah menerapkan denda Rp25 juta per hektare per tahun, maka petani PIR akan menanggung beban sangat berat. “Bayangkan tanaman tahun 80–90-an. Kalau 30 tahun dihitung, ini dendanya sangat besar. Padahal ini (petani PIR) program pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menilai, perbedaan kebijakan antar kementerian telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi petani. “Masak antarkementerian nggak bersatu? Ini dulu program transmigrasi yang melibatkan sembilan menteri, termasuk Kehutanan. Harusnya pemerintah menyelesaikan masalah ini, bukan membebani rakyat,” jelasnya.
Kemudian diperkuat juga dengan munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Pertanian, Menteri Koperasi dan Menteri Transmigrasi). Aspekpir juga telah menghadap Komisi IV untuk menyampaikan aspirasinya. “Alhamdulillah respons Komisi IV bagus. Mereka paham bahwa transmigrasi ini program untuk mengentaskan kemiskinan. Kalau aturan ini dilaksanakan, rakyat bisa miskin lagi,” tuturnya.
Dia mengaku sangat mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sawit. Meski begitu, kebijakan yang dilakukan harus adil dan proporsional. “Kalau ada yang nakal, silakan ditindak. Tapi jangan semua di-gebyah uyah. Petani PIR ini rakyat kecil yang ikut program pemerintah,” paparnya.
Dia berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan baik. “Harapan kami, lahan petani PIR dikeluarkan dari kawasan hutan. Kalau ada persoalan antar kementerian, selesaikan di tingkat pemerintah, jangan rakyat yang jadi korban. Kami dulu sudah susah, jangan disusahkan lagi,” tandasnya.
Sebagai informasi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3.312.022,75 hektare. Adapun PP No 45/2025 sebagai revisi dari PP No 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan PNBP memunculkan keresahan serius di sektor perkebunan sawit.
Aturan baru ini dinilai membawa konsekuensi tambahan, mulai dari denda yang mencapai Rp25 juta per hektare per tahun hingga perluasan kewenangan Satgas PKH, yang menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum dan iklim investasi. Karena selain didenda, lahan sawit yang dinilai melanggar juga disita. Baca juga: Kementerian Transmigrasi Bakal Perluas Program Pengiriman Tenaga Kerja ke Jepang
Menurut Guru Besar IPB Prof Budi Mulyanto, akar persoalan sebenarnya bukan sekadar pada PP No 45/2025, tetapi pada penetapan kawasan hutan yang sejak awal tidak mengikuti UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Dalam aturan itu menyebutkan, sebelum penunjukan kawasan hutan harus ada survei sosial, ekonomi, dan penguasaan tanah masyarakat.
Namun, praktiknya penunjukan kawasan dilakukan tanpa survei menyeluruh. Akibatnya, tanah rakyat, desa, transmigrasi, hingga HGU lama ikut dimasukkan ke kawasan hutan.
“Ada 30.000 desa, bahkan tanah transmigran yang sudah bersertifikat masuk kawasan hutan. Itu bukti penetapan kawasan dilakukan serampangan, tidak sesuai UU. Inilah akar persoalan yang membuat lahan sawit masyarakat dan perusahaan tiba-tiba dianggap melanggar,” jelasnya.
(poe)
Lihat Juga :