Industri Mebel dan Kerajinan Nasional Terpukul Regulasi Pemerintah
Senin, 14 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
Potensi ekspor industri mebel dan kerajinan nasional tumbuh hingga USD5 miliar dalam kurun waktu lima tahun mendatang sangat besar. Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Potensi ekspor industri mebel dan kerajinan nasional tumbuh hingga USD5 miliar dalam kurun waktu lima tahun mendatang sangat besar, sepanjang pemerintah tidak menghambat pelaku industri mendapatkan bahan baku kayu legal yang kompetitif. Kalangan pelaku industri mebel meminta dihilangkannya sejumlah regulasi ekspor yang akan menekan kinerja untuk mendapatkan nilai tambah yang maksimal.
Sekjen DPP Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, dalam jangka panjang, ancaman kekurangan bahan baku dari dalam negeri kian nyata. Berdasarkan informasi, Kementerian Perdagangan telah menyusun permendag yang terkait ketentuan ekspor bahan baku kayu (log) dan posisinya sudah di Kementerian Hukum dan HAM. (Baca: Wabah Corona, Bolehkah Salat memakai masker?)
Draf terakhir permendag tersebut menyepakati untuk perluasan penampang khusus untuk kayu merbau dan meranti (merah, kuning, dan putih). Perluasan itu naik dari 10.000 mm menjadi 15.000 mm yang akan berlaku hingga Desember 2021 yang akan dievaluasi kembali.
Jika disetujui, lanjut dia, permendag tersebut berbahaya, berpotensi merusak hutan alam dan lestari, mematikan industri mebel dan kerajinan karena kehilangan bahan baku, kebergantungan impor, dan pengurasan devisa untuk impor bahan baku kayu. Kalau ini didiamkan maka Indonesia akan kehilangan salah satu primadona ekspor dan “kematian” jutaan orang mulai pelaku hingga pekerja di sektor kayu dari hulu hingga hilir.
“Saya sedih dan sayang jika peluang kita bisa memberi kontribusi besar untuk pundi-pundi ekonomi negara menjadi tidak maksimal akibat regulasi para menteri terkait. Padahal, instruksikan presiden jelas agar mempermudah ekspor dan menjaga kelangsungan industri,” tegas Sobur dalam rilisnya kemarin. (Baca juga: Tiga Raksasa Asia Mundur, Bagaimana Nasib Piala thomas dan Uber?)
Sekjen DPP Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, dalam jangka panjang, ancaman kekurangan bahan baku dari dalam negeri kian nyata. Berdasarkan informasi, Kementerian Perdagangan telah menyusun permendag yang terkait ketentuan ekspor bahan baku kayu (log) dan posisinya sudah di Kementerian Hukum dan HAM. (Baca: Wabah Corona, Bolehkah Salat memakai masker?)
Draf terakhir permendag tersebut menyepakati untuk perluasan penampang khusus untuk kayu merbau dan meranti (merah, kuning, dan putih). Perluasan itu naik dari 10.000 mm menjadi 15.000 mm yang akan berlaku hingga Desember 2021 yang akan dievaluasi kembali.
Jika disetujui, lanjut dia, permendag tersebut berbahaya, berpotensi merusak hutan alam dan lestari, mematikan industri mebel dan kerajinan karena kehilangan bahan baku, kebergantungan impor, dan pengurasan devisa untuk impor bahan baku kayu. Kalau ini didiamkan maka Indonesia akan kehilangan salah satu primadona ekspor dan “kematian” jutaan orang mulai pelaku hingga pekerja di sektor kayu dari hulu hingga hilir.
“Saya sedih dan sayang jika peluang kita bisa memberi kontribusi besar untuk pundi-pundi ekonomi negara menjadi tidak maksimal akibat regulasi para menteri terkait. Padahal, instruksikan presiden jelas agar mempermudah ekspor dan menjaga kelangsungan industri,” tegas Sobur dalam rilisnya kemarin. (Baca juga: Tiga Raksasa Asia Mundur, Bagaimana Nasib Piala thomas dan Uber?)
Lihat Juga :