Industri Mebel dan Kerajinan Nasional Terpukul Regulasi Pemerintah

Senin, 14 September 2020 - 08:35 WIB
loading...
Industri Mebel dan Kerajinan...
Potensi ekspor industri mebel dan kerajinan nasional tumbuh hingga USD5 miliar dalam kurun waktu lima tahun mendatang sangat besar. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Potensi ekspor industri mebel dan kerajinan nasional tumbuh hingga USD5 miliar dalam kurun waktu lima tahun mendatang sangat besar, sepanjang pemerintah tidak menghambat pelaku industri mendapatkan bahan baku kayu legal yang kompetitif. Kalangan pelaku industri mebel meminta dihilangkannya sejumlah regulasi ekspor yang akan menekan kinerja untuk mendapatkan nilai tambah yang maksimal.

Sekjen DPP Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, dalam jangka panjang, ancaman kekurangan bahan baku dari dalam negeri kian nyata. Berdasarkan informasi, Kementerian Perdagangan telah menyusun permendag yang terkait ketentuan ekspor bahan baku kayu (log) dan posisinya sudah di Kementerian Hukum dan HAM. (Baca: Wabah Corona, Bolehkah Salat memakai masker?)

Draf terakhir permendag tersebut menyepakati untuk perluasan penampang khusus untuk kayu merbau dan meranti (merah, kuning, dan putih). Perluasan itu naik dari 10.000 mm menjadi 15.000 mm yang akan berlaku hingga Desember 2021 yang akan dievaluasi kembali.

Jika disetujui, lanjut dia, permendag tersebut berbahaya, berpotensi merusak hutan alam dan lestari, mematikan industri mebel dan kerajinan karena kehilangan bahan baku, kebergantungan impor, dan pengurasan devisa untuk impor bahan baku kayu. Kalau ini didiamkan maka Indonesia akan kehilangan salah satu primadona ekspor dan “kematian” jutaan orang mulai pelaku hingga pekerja di sektor kayu dari hulu hingga hilir.

“Saya sedih dan sayang jika peluang kita bisa memberi kontribusi besar untuk pundi-pundi ekonomi negara menjadi tidak maksimal akibat regulasi para menteri terkait. Padahal, instruksikan presiden jelas agar mempermudah ekspor dan menjaga kelangsungan industri,” tegas Sobur dalam rilisnya kemarin. (Baca juga: Tiga Raksasa Asia Mundur, Bagaimana Nasib Piala thomas dan Uber?)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Arsari Tambang Bakal...
Arsari Tambang Bakal Bangun Pusat Riset Timah dan Logam Tanah Jarang di Bangka
Ekspor Tembus USD1 Miliar,...
Ekspor Tembus USD1 Miliar, Industri Tuna RI Incar Pasar Kolagen Global
Hilirisasi Tahap II...
Hilirisasi Tahap II Digenjot, Pengamat: Bisa Dongkrak Ekonomi dan Tambah Pendapatan Negara
Viro Transformasi ke...
Viro Transformasi ke Konstruksi Modular, Bidik Pasar Resort Tropis
Menyoroti Pergeseran...
Menyoroti Pergeseran Peran Tenaga Kerja di Tengah Perkembangan Kebutuhan Lintas Industri
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
International Industrial...
International Industrial Week Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Daya Saing Industri Melalui Inovasi dan Kemitraan Strategis
Rekomendasi
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved