DJP Targetkan 14 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2026, Coretax Jadi Andalan
Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Purbaya Tak Akan Bangun Badan Penerimaan Negara, Ini Alasannya
Rosmauli menjelaskan, penurunan proyeksi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kemungkinan meningkatnya jumlah pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan berkurangnya jumlah pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
"Ini cuma perkiraan, bisa jadi nanti lebih tinggi. Kita menghitung dengan pertimbangan bahwa pegawai di bawah PTKP bertambah, atau UMKM di bawah 4,8 miliar mungkin berkurang. Ini bagian dari antisipasi untuk edukasi dan sosialisasi nantinya," katanya.
Dengan demikian, DJP akan memanfaatkan Coretax sebagai sistem pelaporan SPT terintegrasi pertama di Indonesia yang diharapkan meningkatkan akurasi, kemudahan, dan efisiensi pelaporan pajak. DJP menargetkan partisipasi wajib pajak meningkat secara berkelanjutan melalui layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.
Rosmauli menjelaskan, penurunan proyeksi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kemungkinan meningkatnya jumlah pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan berkurangnya jumlah pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
"Ini cuma perkiraan, bisa jadi nanti lebih tinggi. Kita menghitung dengan pertimbangan bahwa pegawai di bawah PTKP bertambah, atau UMKM di bawah 4,8 miliar mungkin berkurang. Ini bagian dari antisipasi untuk edukasi dan sosialisasi nantinya," katanya.
Dengan demikian, DJP akan memanfaatkan Coretax sebagai sistem pelaporan SPT terintegrasi pertama di Indonesia yang diharapkan meningkatkan akurasi, kemudahan, dan efisiensi pelaporan pajak. DJP menargetkan partisipasi wajib pajak meningkat secara berkelanjutan melalui layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.
(nng)
Lihat Juga :