Siapkan Stok 1,1 Juta Ton, Pupuk Indonesia Imbau Penerima Subsidi Taati Aturan
Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam skema pupuk bersubsidi, Pengecer bukanlah pedagang. Melainkan penyaluran pupuk kepada petani yang berhak. Karena itu sebagai penyalur, Pengecer juga harus tertib administrasi, dokumennya tidak hanya harus bisa ditelusuri, tapi juga dapat diyakini kebenarannya," jelas Ihwan.
Di hadapan ratusan Pengecer, Ihwan mengimbau PPPI mampu berperan aktif membangun dan membina anggotanya, agar terhindar dari praktik maladministrasi. "Poin yang tak kalah penting, Pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan," tandasnya.
Dia menjelaskan perubahan tata kelola kaitannya dengan Pengecer, diantaranya mengubah kios menjadi PPTS yang terdiri dari empat entitas, yaitu pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan) dan koperasi.
Ihwan menjelaskan, sebagai penyesuaian atas perubahan kebijakan tersebut, Pupuk Indonesia juga melakukan pemantauan hulu ke hilir mulai dari tahap produksi, proses penyaluran dari Pelaku Usaha Distribusi (PUD) sampai ke PPTS.
Sistem ini akan dirancang lengkap dengan fitur pesan dan target Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan efisiensi, hingga verifikasi akhir dengan foto petani penerima. Sehingga penyaluran pupuk bersubsidi akan diperkuat secara signifikan melalui sistem digitalisasi yang komprehensif.
"Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses oleh petani," turup Ihwan.
Baca Juga: Harga Pupuk Turun 20%, Mentan Amran: Pertama Kali Sepanjang Sejarah
Di hadapan ratusan Pengecer, Ihwan mengimbau PPPI mampu berperan aktif membangun dan membina anggotanya, agar terhindar dari praktik maladministrasi. "Poin yang tak kalah penting, Pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan," tandasnya.
Dia menjelaskan perubahan tata kelola kaitannya dengan Pengecer, diantaranya mengubah kios menjadi PPTS yang terdiri dari empat entitas, yaitu pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan) dan koperasi.
Ihwan menjelaskan, sebagai penyesuaian atas perubahan kebijakan tersebut, Pupuk Indonesia juga melakukan pemantauan hulu ke hilir mulai dari tahap produksi, proses penyaluran dari Pelaku Usaha Distribusi (PUD) sampai ke PPTS.
Sistem ini akan dirancang lengkap dengan fitur pesan dan target Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan efisiensi, hingga verifikasi akhir dengan foto petani penerima. Sehingga penyaluran pupuk bersubsidi akan diperkuat secara signifikan melalui sistem digitalisasi yang komprehensif.
"Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses oleh petani," turup Ihwan.
Baca Juga: Harga Pupuk Turun 20%, Mentan Amran: Pertama Kali Sepanjang Sejarah
Lihat Juga :