Standar Kemasan Rokok Polos Kurang Tepat, Wamenkum Ingatkan Harmonisasi Regulasi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:18 WIB
loading...
Standar Kemasan Rokok...
Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana mengenai Pengamanan Zat adiktif di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/10). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengubah kemasan rokok menjadi polos belum final. Rencana membuat kemasan rokok polos itu hanya berdasarkan usulan saat public hearing atau dengar pendapat publik.

Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengatakan, rencana standarisasi kemasan berupa kemasan polos itu memang hanya berdasarkan usulan serta kajian berdasarkan benchmark atau tolak ukur dari beberapa negara. Hal itu disesuaikan dengan kultur di Indonesia seperti jenis-jenis produk tembakau. "Jadi nanti desain kemasan rokok tidak hanya satu, tidak hanya polos. Tapi, ada beberapa desain," jelasnya.

Baca Juga: Rokok Polos Dominasi Pasar Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp97,81 Triliun

Setelah dibahas kembali terkait kemasan rokok polos, Kemenkes akan melakukan penyesuaian dengan sejumlah peraturan di bidang tersebut, karena tentunya rencana kemasan rokok polos tidak boleh bertentangan dengan regulasi lainnya. "Kami pertimbangkan kembali dari setiap sektor bagaimana regulasinya, jadi saat ini rumusan regulasi masih normatif. "Yang paling penting itu peringatan (merokok), bisa bentuk kotak atau lingkaran," ujarnya.

Dia mengakui bahwa public hearing untuk rencana peraturan menteri kesehatan (RPMK) mengenai gambar dan tulisan peringatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Kesehatan (PP Kesehatan) sudah lama digelar pada September 2024. "Karena sudah lama, makanya perlu progresif," katanya dalam acara Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana mengenai Pengamanan Zat adiktif di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/10).

Rencana peraturan menteri kesehatan tentang gambar dan tulisan peringatan teraebut memang rencananya akan diterbitkan pada Juli 2026. Kemenkes berupaya akan memberikan grace period atau masa tenggang, tujuannya agar industri produk tembakau bisa beradaptasi. Misalnya, soal bahan baku. "Misalnya, Kemenkes menerbitkan di akhir tahun ini, kalo ada waktunya bisa setahun atau 2 tahun untuk industri akan menyesuaikan," jelasnya.

Sementara Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa dalam pembuatan aturan apapun, Kementerian Hukum (Kemenkum) itu memegang fungsi harmonisasi. Jadi, pasti setiap regulasi, seperti undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah akan diharmonisasikan oleh Kemenkum. "Ketika proses harmonisasi itulah akan mengundang kami yang disebut dengan istilah rapat panitia antar kementerian dan lembaga (PAK)," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Rekomendasi
Top Up Game di VCGamers...
Top Up Game di VCGamers Dijamin Murah, Aman dan Cepat
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Berita Terkini
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Infografis
Waktu Paling Tepat untuk...
Waktu Paling Tepat untuk Minum Kopi saat Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved