Rokok Polos Dominasi Pasar Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp97,81 Triliun
Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:18 WIB
loading...
Dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan rokok polos menempati posisi teratas. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan rokok polos menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul rokok palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51% dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Adapun potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.
Direktur Eksekutif Indodata Research Center Danis Saputra Wahidin mengatakan, temuan itu relevan dengan hasil kajian dan survei rokok ilegal di Indonesia tahun 2024. Indodata akan melakukan survei dan kajian lebih komprehensif yang akan direkomendasikan pada riset-riset selanjutnya.
Hasil kajian dan survei rokok ilegal, didapatkan terjadinya peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal di tahun 2024 sebesar 46,95% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data dari tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan bahwa angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan.
"Hasil kajian memperlihatkan bahwa rokok ilegal peredarannya itu semakin meningkat dari 28% menjadi 30% dan kita menemukan angka di 46% di tahun 2024. Maraknya rokok illegal terutama rokok polos yang dominan ini diperkirakan negara boncos Rp97,81 triliun," ujar Danis dihubungi, Sabtu (15/02/2025).
Baca Juga: Bea Cukai Bandung Amankan 2 Juta Lebih Rokok Ilegal Senilai Rp3,69 Miliar
Dia melihat tren para perokok yang mengalami shifting atau mengganti mengkonsumsi rokok legal ke ilegal. Para perokok tidak lagi merokok dengan harga mahal tetapi mereka berubah mengkonsumsi rokok-rokok yang murah karena ternyata peningkatan nilai atau harga cukai tidak efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Menurut Danis, kenaikan jumlah rokok ilegal disebabkan adanya shiftingkonsumsi rokok ilegal dari golongan I, golongann II dan golongan III menuju rokok ilegal yang lebih murah. Jenis-jenis rokok ilegal mengikuti selera pasar berupa polos, palsu, saltuk, bekas, dan salson.
Direktur Eksekutif Indodata Research Center Danis Saputra Wahidin mengatakan, temuan itu relevan dengan hasil kajian dan survei rokok ilegal di Indonesia tahun 2024. Indodata akan melakukan survei dan kajian lebih komprehensif yang akan direkomendasikan pada riset-riset selanjutnya.
Hasil kajian dan survei rokok ilegal, didapatkan terjadinya peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal di tahun 2024 sebesar 46,95% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data dari tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan bahwa angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan.
"Hasil kajian memperlihatkan bahwa rokok ilegal peredarannya itu semakin meningkat dari 28% menjadi 30% dan kita menemukan angka di 46% di tahun 2024. Maraknya rokok illegal terutama rokok polos yang dominan ini diperkirakan negara boncos Rp97,81 triliun," ujar Danis dihubungi, Sabtu (15/02/2025).
Baca Juga: Bea Cukai Bandung Amankan 2 Juta Lebih Rokok Ilegal Senilai Rp3,69 Miliar
Dia melihat tren para perokok yang mengalami shifting atau mengganti mengkonsumsi rokok legal ke ilegal. Para perokok tidak lagi merokok dengan harga mahal tetapi mereka berubah mengkonsumsi rokok-rokok yang murah karena ternyata peningkatan nilai atau harga cukai tidak efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Menurut Danis, kenaikan jumlah rokok ilegal disebabkan adanya shiftingkonsumsi rokok ilegal dari golongan I, golongann II dan golongan III menuju rokok ilegal yang lebih murah. Jenis-jenis rokok ilegal mengikuti selera pasar berupa polos, palsu, saltuk, bekas, dan salson.
Lihat Juga :