Standar Kemasan Rokok Polos Kurang Tepat, Wamenkum Ingatkan Harmonisasi Regulasi
Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:18 WIB
loading...
Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana mengenai Pengamanan Zat adiktif di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/10). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Rencana Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengubah kemasan rokok menjadi polos belum final. Rencana membuat kemasan rokok polos itu hanya berdasarkan usulan saat public hearing atau dengar pendapat publik.
Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengatakan, rencana standarisasi kemasan berupa kemasan polos itu memang hanya berdasarkan usulan serta kajian berdasarkan benchmark atau tolak ukur dari beberapa negara. Hal itu disesuaikan dengan kultur di Indonesia seperti jenis-jenis produk tembakau. "Jadi nanti desain kemasan rokok tidak hanya satu, tidak hanya polos. Tapi, ada beberapa desain," jelasnya.
Baca Juga: Rokok Polos Dominasi Pasar Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp97,81 Triliun
Setelah dibahas kembali terkait kemasan rokok polos, Kemenkes akan melakukan penyesuaian dengan sejumlah peraturan di bidang tersebut, karena tentunya rencana kemasan rokok polos tidak boleh bertentangan dengan regulasi lainnya. "Kami pertimbangkan kembali dari setiap sektor bagaimana regulasinya, jadi saat ini rumusan regulasi masih normatif. "Yang paling penting itu peringatan (merokok), bisa bentuk kotak atau lingkaran," ujarnya.
Dia mengakui bahwa public hearing untuk rencana peraturan menteri kesehatan (RPMK) mengenai gambar dan tulisan peringatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Kesehatan (PP Kesehatan) sudah lama digelar pada September 2024. "Karena sudah lama, makanya perlu progresif," katanya dalam acara Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana mengenai Pengamanan Zat adiktif di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/10).
Rencana peraturan menteri kesehatan tentang gambar dan tulisan peringatan teraebut memang rencananya akan diterbitkan pada Juli 2026. Kemenkes berupaya akan memberikan grace period atau masa tenggang, tujuannya agar industri produk tembakau bisa beradaptasi. Misalnya, soal bahan baku. "Misalnya, Kemenkes menerbitkan di akhir tahun ini, kalo ada waktunya bisa setahun atau 2 tahun untuk industri akan menyesuaikan," jelasnya.
Sementara Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa dalam pembuatan aturan apapun, Kementerian Hukum (Kemenkum) itu memegang fungsi harmonisasi. Jadi, pasti setiap regulasi, seperti undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah akan diharmonisasikan oleh Kemenkum. "Ketika proses harmonisasi itulah akan mengundang kami yang disebut dengan istilah rapat panitia antar kementerian dan lembaga (PAK)," tegasnya.
Dia mengingatkan Kemenkes bahwa PAK ini dibutuhkan karena jangan sampai Permenkes tentang gambar dan tulisan peringatan tersebut bertentangan dengan aturan yang lain. "Anggota PAK akan mempelajari substansi. Semua akan dibahas bersama," ujarnya dalam acara yang digelar Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.
Baca Juga: Purbaya Pastikan Harga Rokok Eceran Tidak Naik
Sementara Ketua Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan (PPHK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Budi Santoso mengatakan, terdapat urgensi untuk diterbitkannya peraturan menteri terkait pengamanan zat adiktif sebagai peraturan pelaksana dari PP Kesehatan. "Selain untuk segera memperoleh kepastian hukum penyelenggaraannya dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, juga supaya para pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang terkait dengan perubahan kebijakan pengamanan zat adiktif berikut mitigasi dampaknya, termasuk dampak terhadap ketenagakerjaan," ujarnya.
Walaupun demikian, penyusunannya tetap dengan memperhatikan keselarasan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi yang bermakna (meaningfull participation). "Itulah tertib perundangan," tegasnya.
Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengatakan, rencana standarisasi kemasan berupa kemasan polos itu memang hanya berdasarkan usulan serta kajian berdasarkan benchmark atau tolak ukur dari beberapa negara. Hal itu disesuaikan dengan kultur di Indonesia seperti jenis-jenis produk tembakau. "Jadi nanti desain kemasan rokok tidak hanya satu, tidak hanya polos. Tapi, ada beberapa desain," jelasnya.
Baca Juga: Rokok Polos Dominasi Pasar Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp97,81 Triliun
Setelah dibahas kembali terkait kemasan rokok polos, Kemenkes akan melakukan penyesuaian dengan sejumlah peraturan di bidang tersebut, karena tentunya rencana kemasan rokok polos tidak boleh bertentangan dengan regulasi lainnya. "Kami pertimbangkan kembali dari setiap sektor bagaimana regulasinya, jadi saat ini rumusan regulasi masih normatif. "Yang paling penting itu peringatan (merokok), bisa bentuk kotak atau lingkaran," ujarnya.
Dia mengakui bahwa public hearing untuk rencana peraturan menteri kesehatan (RPMK) mengenai gambar dan tulisan peringatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Kesehatan (PP Kesehatan) sudah lama digelar pada September 2024. "Karena sudah lama, makanya perlu progresif," katanya dalam acara Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana mengenai Pengamanan Zat adiktif di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/10).
Rencana peraturan menteri kesehatan tentang gambar dan tulisan peringatan teraebut memang rencananya akan diterbitkan pada Juli 2026. Kemenkes berupaya akan memberikan grace period atau masa tenggang, tujuannya agar industri produk tembakau bisa beradaptasi. Misalnya, soal bahan baku. "Misalnya, Kemenkes menerbitkan di akhir tahun ini, kalo ada waktunya bisa setahun atau 2 tahun untuk industri akan menyesuaikan," jelasnya.
Sementara Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa dalam pembuatan aturan apapun, Kementerian Hukum (Kemenkum) itu memegang fungsi harmonisasi. Jadi, pasti setiap regulasi, seperti undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah akan diharmonisasikan oleh Kemenkum. "Ketika proses harmonisasi itulah akan mengundang kami yang disebut dengan istilah rapat panitia antar kementerian dan lembaga (PAK)," tegasnya.
Dia mengingatkan Kemenkes bahwa PAK ini dibutuhkan karena jangan sampai Permenkes tentang gambar dan tulisan peringatan tersebut bertentangan dengan aturan yang lain. "Anggota PAK akan mempelajari substansi. Semua akan dibahas bersama," ujarnya dalam acara yang digelar Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.
Baca Juga: Purbaya Pastikan Harga Rokok Eceran Tidak Naik
Sementara Ketua Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan (PPHK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Budi Santoso mengatakan, terdapat urgensi untuk diterbitkannya peraturan menteri terkait pengamanan zat adiktif sebagai peraturan pelaksana dari PP Kesehatan. "Selain untuk segera memperoleh kepastian hukum penyelenggaraannya dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, juga supaya para pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang terkait dengan perubahan kebijakan pengamanan zat adiktif berikut mitigasi dampaknya, termasuk dampak terhadap ketenagakerjaan," ujarnya.
Walaupun demikian, penyusunannya tetap dengan memperhatikan keselarasan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi yang bermakna (meaningfull participation). "Itulah tertib perundangan," tegasnya.
(nng)
Lihat Juga :