Standar Kemasan Rokok Polos Kurang Tepat, Wamenkum Ingatkan Harmonisasi Regulasi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:18 WIB
loading...
Standar Kemasan Rokok...
Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana mengenai Pengamanan Zat adiktif di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/10). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengubah kemasan rokok menjadi polos belum final. Rencana membuat kemasan rokok polos itu hanya berdasarkan usulan saat public hearing atau dengar pendapat publik.

Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengatakan, rencana standarisasi kemasan berupa kemasan polos itu memang hanya berdasarkan usulan serta kajian berdasarkan benchmark atau tolak ukur dari beberapa negara. Hal itu disesuaikan dengan kultur di Indonesia seperti jenis-jenis produk tembakau. "Jadi nanti desain kemasan rokok tidak hanya satu, tidak hanya polos. Tapi, ada beberapa desain," jelasnya.

Baca Juga: Rokok Polos Dominasi Pasar Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp97,81 Triliun

Setelah dibahas kembali terkait kemasan rokok polos, Kemenkes akan melakukan penyesuaian dengan sejumlah peraturan di bidang tersebut, karena tentunya rencana kemasan rokok polos tidak boleh bertentangan dengan regulasi lainnya. "Kami pertimbangkan kembali dari setiap sektor bagaimana regulasinya, jadi saat ini rumusan regulasi masih normatif. "Yang paling penting itu peringatan (merokok), bisa bentuk kotak atau lingkaran," ujarnya.

Dia mengakui bahwa public hearing untuk rencana peraturan menteri kesehatan (RPMK) mengenai gambar dan tulisan peringatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Kesehatan (PP Kesehatan) sudah lama digelar pada September 2024. "Karena sudah lama, makanya perlu progresif," katanya dalam acara Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana mengenai Pengamanan Zat adiktif di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/10).

Rencana peraturan menteri kesehatan tentang gambar dan tulisan peringatan teraebut memang rencananya akan diterbitkan pada Juli 2026. Kemenkes berupaya akan memberikan grace period atau masa tenggang, tujuannya agar industri produk tembakau bisa beradaptasi. Misalnya, soal bahan baku. "Misalnya, Kemenkes menerbitkan di akhir tahun ini, kalo ada waktunya bisa setahun atau 2 tahun untuk industri akan menyesuaikan," jelasnya.

Sementara Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa dalam pembuatan aturan apapun, Kementerian Hukum (Kemenkum) itu memegang fungsi harmonisasi. Jadi, pasti setiap regulasi, seperti undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah akan diharmonisasikan oleh Kemenkum. "Ketika proses harmonisasi itulah akan mengundang kami yang disebut dengan istilah rapat panitia antar kementerian dan lembaga (PAK)," tegasnya.

Dia mengingatkan Kemenkes bahwa PAK ini dibutuhkan karena jangan sampai Permenkes tentang gambar dan tulisan peringatan tersebut bertentangan dengan aturan yang lain. "Anggota PAK akan mempelajari substansi. Semua akan dibahas bersama," ujarnya dalam acara yang digelar Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Harga Rokok Eceran Tidak Naik

Sementara Ketua Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan (PPHK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Budi Santoso mengatakan, terdapat urgensi untuk diterbitkannya peraturan menteri terkait pengamanan zat adiktif sebagai peraturan pelaksana dari PP Kesehatan. "Selain untuk segera memperoleh kepastian hukum penyelenggaraannya dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, juga supaya para pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang terkait dengan perubahan kebijakan pengamanan zat adiktif berikut mitigasi dampaknya, termasuk dampak terhadap ketenagakerjaan," ujarnya.

Walaupun demikian, penyusunannya tetap dengan memperhatikan keselarasan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi yang bermakna (meaningfull participation). "Itulah tertib perundangan," tegasnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Rekomendasi
Prabowo dan Lukashenko...
Prabowo dan Lukashenko Luncurkan Roadmap Bilateral Indonesia-Belarus 2026-2030
Prabowo Terima Pulpen...
Prabowo Terima Pulpen Emas dari Lukashenko saat Bertemu di Istana Merdeka
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Berita Terkini
EMAS Tembus Bursa Hong...
EMAS Tembus Bursa Hong Kong, Analis: Jadi Booster Citra Investasi Indonesia
Daud Joseph Mundur dari...
Daud Joseph Mundur dari Dirut PT Pos Indonesia usai Penggabungan BUMN Logistik
Kuota Terbatas! Strategi...
Kuota Terbatas! Strategi Manfaatkan BRI KPR Bunga Spesial 1,75% untuk Rumah Pertama Anda
Traveloka Gandeng Marriott...
Traveloka Gandeng Marriott International Perluas Akses Hotel di Asia Tenggara
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
Infografis
3 Alasan Asnawi Kurang...
3 Alasan Asnawi Kurang Layak Jadi Kapten Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved