Gojek Buka Suara Soal Perpres Ojol: Bakal Atur Status, Perlindungan, dan Tarif
Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:37 WIB
loading...
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara soal inisiatif Pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) ojol, dimana bakal mengatur status, perlindungan dan tarif. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk ( GOTO ) mendukung inisiatif Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) yang akan mengatur keberlanjutan, keadilan, dan transparansi dalam industri transportasi daring di Indonesia.Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya mengatakan, pihaknya mendorong agar kebijakan yang diatur dalam Perpres tetap memberikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra, ruang bagi inovasi teknologi, serta daya saing bagi ekonomi nasional.
Regulasi yang dirancang secara adaptif dan kolaboratif akan membantu menjaga fleksibilitas mitra dan memastikan perkembangan berkelanjutan sektor mobilitas digital di Indonesia. Pendekatan yang seimbang akan memastikan seluruh pihak seperti mitra, pelanggan, dan pelaku industri agar dapat terus tumbuh bersama.
"GoTo siap memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perpres, baik melalui maupun koordinasi langsung dengan kementerian terkait," ujar Ade dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Pemerintah Godok Perpes Ojol, Bakal Atur Tarif hingga Kesejahteraan
Menurutnya, penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.Ia menyebut, GoTo berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra untuk mengoptimalkan manfaat model hubungan kerja kemitraan antara platform dan mitra pengemudi.
"Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan terhadap para pekerja ekonomi digital," tambahnya.
Ade mengatakan, saat ini juga sudah ada program untuk pemberian Bonus Hari Raya (BHR) pertama kalinya tahun ini. Inisiatif ini sebagai penghargaan atas kinerja mitra dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.
GoTo berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan dalam mendorong model perlindungan sosial yang inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan.
"Dalam upaya mendorong kesejahteraan mitra, fokus utama kami adalah menjaga dan meningkatkan total pendapatan harian mitra, bukan sekadar pendapatan per trip," pungkasnya.
"Fasilitas kemanfaatan untuk pengemudi yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK] dan Jaminan Kematian. Nanti ada hal-hal lain yang teknis," ujar Airlangga kepada awak media, Rabu (29/10).
Baca Juga: Hasil Survei: Mayoritas Ojol Pilih Potongan 20% Asal Pesanan Banyak dan Dapat Asuransi
Disebutkan juga peraturan presiden itu bakal mengatur mengenai status, perlindungan dan tarif untuk pengemudi ojek online. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menerangkan pemerintah sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan terbesar ojek online untuk mencari pelayanan terbaik untuk pengemudi ojek online .
Regulasi yang dirancang secara adaptif dan kolaboratif akan membantu menjaga fleksibilitas mitra dan memastikan perkembangan berkelanjutan sektor mobilitas digital di Indonesia. Pendekatan yang seimbang akan memastikan seluruh pihak seperti mitra, pelanggan, dan pelaku industri agar dapat terus tumbuh bersama.
"GoTo siap memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perpres, baik melalui maupun koordinasi langsung dengan kementerian terkait," ujar Ade dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Pemerintah Godok Perpes Ojol, Bakal Atur Tarif hingga Kesejahteraan
Menurutnya, penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.Ia menyebut, GoTo berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra untuk mengoptimalkan manfaat model hubungan kerja kemitraan antara platform dan mitra pengemudi.
"Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan terhadap para pekerja ekonomi digital," tambahnya.
Ade mengatakan, saat ini juga sudah ada program untuk pemberian Bonus Hari Raya (BHR) pertama kalinya tahun ini. Inisiatif ini sebagai penghargaan atas kinerja mitra dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.
GoTo berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan dalam mendorong model perlindungan sosial yang inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan.
"Dalam upaya mendorong kesejahteraan mitra, fokus utama kami adalah menjaga dan meningkatkan total pendapatan harian mitra, bukan sekadar pendapatan per trip," pungkasnya.
Atur Status, Perlindungan dan Tarif Ojol
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peraturan presiden ojek online (ojol) bakal mengatur mengenai fasilitas kemanfaatan untuk pengemudi. Namun, beleid itu tidak akan mengatur mengenai status hingga upah mitra."Fasilitas kemanfaatan untuk pengemudi yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK] dan Jaminan Kematian. Nanti ada hal-hal lain yang teknis," ujar Airlangga kepada awak media, Rabu (29/10).
Baca Juga: Hasil Survei: Mayoritas Ojol Pilih Potongan 20% Asal Pesanan Banyak dan Dapat Asuransi
Disebutkan juga peraturan presiden itu bakal mengatur mengenai status, perlindungan dan tarif untuk pengemudi ojek online. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menerangkan pemerintah sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan terbesar ojek online untuk mencari pelayanan terbaik untuk pengemudi ojek online .
(akr)
Lihat Juga :