NICL Jaga Momentum Pertumbuhan, Laba Bersih Meroket di Kuartal III/2025
Senin, 03 November 2025 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
Perseroan juga tidak memiliki hutang bank jangka panjang. Di sisi lain, Total Ekuitas Perseroan mengalami sedikit penurunan dari Rp878,18 miliar menjadi Rp833,27 miliar pada kuartal III tahun 2025. Kinerja operasional perseoran pada kuartal III tahun 2025 ini memberikan dampak positif pada keuangan perseroan, sehingga posisi neraca perseroan cukup sehat dan kuat.
Kapasitas tingkat produksi Perseroan per kuartal III tahun 2025 telah mencapai 92,48% dari RKAB tahun 2025 yang telah disetujui, untuk memenuhi kebutuhan pasar hingga akhir tahun 2025 Perseroan telah mengajukan pembaharuan RKAB ke Kementrian ESDM untuk menambah RKAB Perseoan.
“Meskipun Perseroan tetap mampu menunjukkan kinerja operasional dan finansial yang memuaskan pada kuartal ketiga 2025 namun hal tersebut belum mencapai ekspektasi Perseroan. Dikarenakan RKAB Perseroan yang saat ini masih dalam proses pengajuan, sehingga hal itu menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Perseroan tahun ini,” terang Ruddy Tjanaka.
Perseroan memperkirakan pada kuartal IV tahun 2025 ini, harga nikel masih bergerak fluktuatif imbas dari kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat yang masih menghantui stimulus ekonomi global ditambah dengan adanya kelebihan pasokan yang dapat menambah tekanan pada harga nikel.
Namun industri nikel domestik memiliki peluang strategis dimana adanya ketegangan antara China dan negara barat yang membuat banyak negara mencari alternatif pasokan logam kritis, Indonesia dapat memanfaatkan peluang itu sebagai pemain kunci non-China. Selain itu kondisi oversupply juga terlihat mulai berkurang tercermin dengan pelemahan harga acuan nikel domestik yang mulai membaik.
Perseroan menghadapi berbagai tantangan domestik, terutama terkait perbaruan regulasi yang berdampak pada kelancaran dan kecepatan proses persetujuan dokumen seperti FS, AMDAL, dan RKAB. Salah satu perubahan yang signifikan adalah penyesuaian regulasi RKAB yang semula berlaku untuk jangka waktu tiga tahun menjadi satu tahun.
Perubahan ini menuntut Perseroan untuk melakukan berbagai penyesuaian, termasuk pembaruan dokumen FS dan AMDAL agar tetap selaras dengan ketentuan terbaru serta mendukung rencana peningkatan kapasitas produksi pada tahun 2026.
Kapasitas tingkat produksi Perseroan per kuartal III tahun 2025 telah mencapai 92,48% dari RKAB tahun 2025 yang telah disetujui, untuk memenuhi kebutuhan pasar hingga akhir tahun 2025 Perseroan telah mengajukan pembaharuan RKAB ke Kementrian ESDM untuk menambah RKAB Perseoan.
“Meskipun Perseroan tetap mampu menunjukkan kinerja operasional dan finansial yang memuaskan pada kuartal ketiga 2025 namun hal tersebut belum mencapai ekspektasi Perseroan. Dikarenakan RKAB Perseroan yang saat ini masih dalam proses pengajuan, sehingga hal itu menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Perseroan tahun ini,” terang Ruddy Tjanaka.
Perseroan memperkirakan pada kuartal IV tahun 2025 ini, harga nikel masih bergerak fluktuatif imbas dari kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat yang masih menghantui stimulus ekonomi global ditambah dengan adanya kelebihan pasokan yang dapat menambah tekanan pada harga nikel.
Namun industri nikel domestik memiliki peluang strategis dimana adanya ketegangan antara China dan negara barat yang membuat banyak negara mencari alternatif pasokan logam kritis, Indonesia dapat memanfaatkan peluang itu sebagai pemain kunci non-China. Selain itu kondisi oversupply juga terlihat mulai berkurang tercermin dengan pelemahan harga acuan nikel domestik yang mulai membaik.
Perseroan menghadapi berbagai tantangan domestik, terutama terkait perbaruan regulasi yang berdampak pada kelancaran dan kecepatan proses persetujuan dokumen seperti FS, AMDAL, dan RKAB. Salah satu perubahan yang signifikan adalah penyesuaian regulasi RKAB yang semula berlaku untuk jangka waktu tiga tahun menjadi satu tahun.
Perubahan ini menuntut Perseroan untuk melakukan berbagai penyesuaian, termasuk pembaruan dokumen FS dan AMDAL agar tetap selaras dengan ketentuan terbaru serta mendukung rencana peningkatan kapasitas produksi pada tahun 2026.
Lihat Juga :