Purbaya Susun RUU Redenominasi Rupiah, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1

Jum'at, 07 November 2025 - 13:59 WIB
loading...
Purbaya Susun RUU Redenominasi...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah. FOTO/Instagram/@menkeuri
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah bertujuan menyederhanakan nilai mata uang, antara lain dengan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1. Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi fiskal jangka menengah yang ditargetkan rampung pada 2027 dan menjadi salah satu prioritas Kementerian Keuangan dalam periode 2025–2029.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan penyusunan RUU Redenominasi merupakan bagian dari kebijakan strategis Kemenkeu untuk memperkuat stabilitas nilai rupiah dan meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," demikian bunyi peraturan tersebut dikutip SindoNews, Jumat (7/11).

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Apa itu Redenominasi Rupiah?

Redenominasi ini penting dilakukan untuk menyederhanakan sistem keuangan dan administrasi yang semakin kompleks akibat besarnya nominal rupiah. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan transaksi keuangan, pencatatan pembukuan, serta efisiensi biaya teknologi dan pencetakan uang.



Selain itu, kebijakan redenominasi diyakini dapat meningkatkan citra dan kredibilitas rupiah di mata internasional. Dengan jumlah digit yang lebih sederhana, rupiah diharapkan lebih sejajar dengan mata uang negara lain di kawasan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

Kementerian Keuangan menegaskan redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Kebijakan ini tidak akan mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat, melainkan hanya menyederhanakan penyebutan dan perhitungan nominal.

Pemerintah menargetkan proses penyusunan RUU dapat diselesaikan hingga tahap pengesahan pada 2027, dengan pelaksanaan penuh dilakukan secara bertahap setelah dilakukan sosialisasi luas kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan.

Baca Juga: Wacana Lama Hidup Lagi, Ini Dua Sisi Pentingnya Redenominasi Rupiah

Kemenkeu juga menekankan bahwa langkah redenominasi akan dilakukan pada saat kondisi ekonomi nasional dinilai stabil, agar tidak menimbulkan gejolak nilai tukar maupun inflasi. Dengan demikian, transisi menuju penggunaan nilai baru diharapkan berjalan mulus tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Redenominasi rupiah sebelumnya sempat diwacanakan pada era pemerintahan sebelumnya, namun tertunda karena pertimbangan kondisi ekonomi global dan pandemi. Kini, pemerintah menilai momentum stabilitas ekonomi domestik sudah cukup kuat untuk melanjutkan inisiatif tersebut.

Melalui kebijakan ini, diharapkan sistem keuangan nasional menjadi lebih efisien dan modern, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi Indonesia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Rekomendasi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Trump Batasi Israel...
Trump Batasi Israel di Berbagai Bidang, Tak Hanya di Lebanon
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved