Purbaya Susun RUU Redenominasi Rupiah, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
Jum'at, 07 November 2025 - 13:59 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah. FOTO/Instagram/@menkeuri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah bertujuan menyederhanakan nilai mata uang, antara lain dengan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1. Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi fiskal jangka menengah yang ditargetkan rampung pada 2027 dan menjadi salah satu prioritas Kementerian Keuangan dalam periode 2025–2029.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan penyusunan RUU Redenominasi merupakan bagian dari kebijakan strategis Kemenkeu untuk memperkuat stabilitas nilai rupiah dan meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," demikian bunyi peraturan tersebut dikutip SindoNews, Jumat (7/11).
Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Apa itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi ini penting dilakukan untuk menyederhanakan sistem keuangan dan administrasi yang semakin kompleks akibat besarnya nominal rupiah. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan transaksi keuangan, pencatatan pembukuan, serta efisiensi biaya teknologi dan pencetakan uang.
Selain itu, kebijakan redenominasi diyakini dapat meningkatkan citra dan kredibilitas rupiah di mata internasional. Dengan jumlah digit yang lebih sederhana, rupiah diharapkan lebih sejajar dengan mata uang negara lain di kawasan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
Kementerian Keuangan menegaskan redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Kebijakan ini tidak akan mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat, melainkan hanya menyederhanakan penyebutan dan perhitungan nominal.
Pemerintah menargetkan proses penyusunan RUU dapat diselesaikan hingga tahap pengesahan pada 2027, dengan pelaksanaan penuh dilakukan secara bertahap setelah dilakukan sosialisasi luas kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan.
Baca Juga: Wacana Lama Hidup Lagi, Ini Dua Sisi Pentingnya Redenominasi Rupiah
Kemenkeu juga menekankan bahwa langkah redenominasi akan dilakukan pada saat kondisi ekonomi nasional dinilai stabil, agar tidak menimbulkan gejolak nilai tukar maupun inflasi. Dengan demikian, transisi menuju penggunaan nilai baru diharapkan berjalan mulus tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Redenominasi rupiah sebelumnya sempat diwacanakan pada era pemerintahan sebelumnya, namun tertunda karena pertimbangan kondisi ekonomi global dan pandemi. Kini, pemerintah menilai momentum stabilitas ekonomi domestik sudah cukup kuat untuk melanjutkan inisiatif tersebut.
Melalui kebijakan ini, diharapkan sistem keuangan nasional menjadi lebih efisien dan modern, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi Indonesia.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan penyusunan RUU Redenominasi merupakan bagian dari kebijakan strategis Kemenkeu untuk memperkuat stabilitas nilai rupiah dan meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," demikian bunyi peraturan tersebut dikutip SindoNews, Jumat (7/11).
Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Apa itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi ini penting dilakukan untuk menyederhanakan sistem keuangan dan administrasi yang semakin kompleks akibat besarnya nominal rupiah. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan transaksi keuangan, pencatatan pembukuan, serta efisiensi biaya teknologi dan pencetakan uang.
Selain itu, kebijakan redenominasi diyakini dapat meningkatkan citra dan kredibilitas rupiah di mata internasional. Dengan jumlah digit yang lebih sederhana, rupiah diharapkan lebih sejajar dengan mata uang negara lain di kawasan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
Kementerian Keuangan menegaskan redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Kebijakan ini tidak akan mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat, melainkan hanya menyederhanakan penyebutan dan perhitungan nominal.
Pemerintah menargetkan proses penyusunan RUU dapat diselesaikan hingga tahap pengesahan pada 2027, dengan pelaksanaan penuh dilakukan secara bertahap setelah dilakukan sosialisasi luas kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan.
Baca Juga: Wacana Lama Hidup Lagi, Ini Dua Sisi Pentingnya Redenominasi Rupiah
Kemenkeu juga menekankan bahwa langkah redenominasi akan dilakukan pada saat kondisi ekonomi nasional dinilai stabil, agar tidak menimbulkan gejolak nilai tukar maupun inflasi. Dengan demikian, transisi menuju penggunaan nilai baru diharapkan berjalan mulus tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Redenominasi rupiah sebelumnya sempat diwacanakan pada era pemerintahan sebelumnya, namun tertunda karena pertimbangan kondisi ekonomi global dan pandemi. Kini, pemerintah menilai momentum stabilitas ekonomi domestik sudah cukup kuat untuk melanjutkan inisiatif tersebut.
Melalui kebijakan ini, diharapkan sistem keuangan nasional menjadi lebih efisien dan modern, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi Indonesia.
(nng)
Lihat Juga :