Purbaya Cari Barang Kena Cukai Baru, Diapers hingga Tisu Basah Dibidik
Jum'at, 07 November 2025 - 19:39 WIB
loading...
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyusun kajian potensi perluasan Barang Kena Cukai (BKC) terhadap sejumlah komoditas, termasuk diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyusun kajian potensi perluasan Barang Kena Cukai (BKC) terhadap sejumlah komoditas, termasuk diapers atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah. Terkait pengenaan objek cukai baru ini, merupakan upaya dalam mengoptimalkan penerimaan negara .
Hal tersebut terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029. Aturan yang diteken oleh Purbaya ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 November 2025.
Baca Juga: Purbaya Dikibulin, Laporan Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks Tidak Benar
"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Hal tersebut terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029. Aturan yang diteken oleh Purbaya ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 November 2025.
Baca Juga: Purbaya Dikibulin, Laporan Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks Tidak Benar
"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Lihat Juga :