Purbaya Cari Barang Kena Cukai Baru, Diapers hingga Tisu Basah Dibidik
Jum'at, 07 November 2025 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Kajian potensi cukai yang dilakukan Kemenkeu pada periode 2020–2024 juga mencakup beberapa komoditas lain, seperti luxury goods, produk minuman berpemanis dalam kemasan, dan berbagai produk plastik (termasuk kantong plastik, multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik).
Kajian lain juga dilakukan terhadap produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut. Dari semua pemetaan tersebut, hanya segelintir yang akan dilanjutkan menjadi kebijakan dengan indikasi kebutuhan pendanaan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029.
Baca Juga: Respons Purbaya Saat Bea Cukai Digeledah Kejagung: Biar Aja
Dukungan pendanaan yang disiapkan untuk program pengelolaan penerimaan negara mencakup diantaranya rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada tahun 2025 senilai Rp880 juta dan rekomendasi kebijakan fiskal berupa cukai produk pangan olahan bernatrium sebesar Rp640 juta pada tahun 2026.
"Indikasi kebutuhan pendanaan dimaksud disusun dengan tetap mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan anggaran periode sebelumnya, kebutuhan pendanaan pada tahun berkenaan, kebijakan sumber pendanaan yang fleksibel, serta ketersediaan ruang fiskal," tulis PMK tersebut.
Kajian lain juga dilakukan terhadap produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, dan pasir laut. Dari semua pemetaan tersebut, hanya segelintir yang akan dilanjutkan menjadi kebijakan dengan indikasi kebutuhan pendanaan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029.
Baca Juga: Respons Purbaya Saat Bea Cukai Digeledah Kejagung: Biar Aja
Dukungan pendanaan yang disiapkan untuk program pengelolaan penerimaan negara mencakup diantaranya rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada tahun 2025 senilai Rp880 juta dan rekomendasi kebijakan fiskal berupa cukai produk pangan olahan bernatrium sebesar Rp640 juta pada tahun 2026.
"Indikasi kebutuhan pendanaan dimaksud disusun dengan tetap mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan anggaran periode sebelumnya, kebutuhan pendanaan pada tahun berkenaan, kebijakan sumber pendanaan yang fleksibel, serta ketersediaan ruang fiskal," tulis PMK tersebut.
(akr)
Lihat Juga :