Guru Besar IPB Minta Kesalahan Nasionalisasi Gula Tak Terjadi di Industri Sawit
Rabu, 12 November 2025 - 11:50 WIB
loading...
A
A
A
Secara global, produksi gula dunia pada 2024/2025 diperkirakan mencapai 175,6 juta ton. Tujuh besar produsen gula dunia meliputi Brasil, India, Uni Eropa, Tiongkok, Thailand, Amerika Serikat, hingga Rusia. Brasil mampu memproduksi sebanyak 38 juta ton, sedangkan India sebanyak 32,8 juta ton. Adapun produksi gula Indonesia tahun ini diprediksi 2,6 juta ton masih kalah dengan Thailand 10 juta ton. Indonesia masih harus impor gula besar-besaran karena konsumsi gula nasional mencapai 7,8 juta ton.
Peringatan Sektor Sawit
Pelajaran dari keruntuhan industri gula Indonesia menunjukkan bahwa penurunan kapasitas produksi bukan disebabkan oleh faktor teknis, melainkan kesalahan kebijakan dalam pengelolaan aset strategis. Nasionalisasi yang lebih menonjolkan kontrol politik dibanding kompetensi industri membuat aset jatuh ke tangan pengelola yang tidak memiliki kemampuan produksi, sehingga produktivitas menurun dan daya saing nasional melemah.
"Kondisi ini relevan dengan kebijakan penertiban kawasan hutan saat ini. Jika aset perkebunan, termasuk sawit rakyat, dialihkan tanpa memastikan keberlanjutan produksi dan kompetensi pengelola, maka Indonesia berisiko mengulang kesalahan yang sama seperti pada industri gula, kehilangan kapasitas nilai tambah dan melemahkan fondasi ekonomi masyarakat," jelas Sudarsono.
Baca Juga: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat
Hingga 1 Oktober 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare. Dari lahan tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan 1.507.591,9 hektare lahan kelapa sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Sudarsono mengingatkan bahwa banyak kebun sawit rakyat masuk ke dalam kategori kawasan hutan secara de jure, meski telah dikelola puluhan tahun secara de facto. Ia menilai tindakan penyitaan atau pembatasan operasional tanpa kerangka keberlanjutan justru berpotensi merusak struktur ekonomi lokal.
“Penguasaan aset tidak otomatis berarti kemampuan mengelola. Jika aset sawit dialihkan tanpa memastikan kompetensi pengelola, kita berpotensi mengulang kesalahan historis yang sama seperti di industri gula,” tegasnya.
Peringatan Sektor Sawit
Pelajaran dari keruntuhan industri gula Indonesia menunjukkan bahwa penurunan kapasitas produksi bukan disebabkan oleh faktor teknis, melainkan kesalahan kebijakan dalam pengelolaan aset strategis. Nasionalisasi yang lebih menonjolkan kontrol politik dibanding kompetensi industri membuat aset jatuh ke tangan pengelola yang tidak memiliki kemampuan produksi, sehingga produktivitas menurun dan daya saing nasional melemah.
"Kondisi ini relevan dengan kebijakan penertiban kawasan hutan saat ini. Jika aset perkebunan, termasuk sawit rakyat, dialihkan tanpa memastikan keberlanjutan produksi dan kompetensi pengelola, maka Indonesia berisiko mengulang kesalahan yang sama seperti pada industri gula, kehilangan kapasitas nilai tambah dan melemahkan fondasi ekonomi masyarakat," jelas Sudarsono.
Baca Juga: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat
Hingga 1 Oktober 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare. Dari lahan tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan 1.507.591,9 hektare lahan kelapa sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Sudarsono mengingatkan bahwa banyak kebun sawit rakyat masuk ke dalam kategori kawasan hutan secara de jure, meski telah dikelola puluhan tahun secara de facto. Ia menilai tindakan penyitaan atau pembatasan operasional tanpa kerangka keberlanjutan justru berpotensi merusak struktur ekonomi lokal.
“Penguasaan aset tidak otomatis berarti kemampuan mengelola. Jika aset sawit dialihkan tanpa memastikan kompetensi pengelola, kita berpotensi mengulang kesalahan historis yang sama seperti di industri gula,” tegasnya.
Lihat Juga :