Trump Janjikan Bagi-bagi Dividen Tarif, Tiap Warga AS Dapat Rp33 Juta
Rabu, 12 November 2025 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bom Bunuh Diri Guncang Islamabad, Menhan Pakistan Tetapkan Status Perang
Selain itu, legalitas tarif impor yang diterapkan Trump saat ini masih diuji di Mahkamah Agung. Jika tarif dinyatakan melanggar Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), pemerintah dapat diwajibkan mengembalikan dana kepada importir. CRFB memperkirakan butuh tujuh tahun untuk mengumpulkan kembali pendapatan tarif yang cukup guna menutup biaya rencana dividen tersebut.
Menteri Keuangan Scott Bessent menyebut dalam program This Week di stasiun ABC bahwa bantuan USD2.000 mungkin tidak berbentuk cek tunai, melainkan insentif pajak dari pendapatan tarif. Skema itu, menurut dia, selaras dengan kebijakan pajak baru yang disahkan Trump pada Juli lalu, seperti pembebasan pajak untuk tip, lembur, dan tunjangan Jaminan Sosial, serta kredit pajak kendaraan.
"Bisa jadi ini bukan dividen dalam bentuk uang tunai baru, tetapi berupa pemotongan pajak yang sudah termasuk dalam paket kebijakan presiden," ujar Bessent. Namun, ia juga mengaku belum mendiskusikan langsung rencana tersebut dengan Trump.
Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump menulis bahwa dana tarif, yang tersisa setelah pembayaran USD2.000 akan digunakan untuk mengurangi utang nasional secara signifikan. Namun, hingga kini, pendapatan tarif masih diarahkan untuk menekan defisit fiskal, bukan mengurangi total utang. Sejumlah pakar menilai, jika Mahkamah Agung membatalkan dasar hukum tarif tersebut, pemerintah justru berpotensi menambah utang baru untuk menutup kewajiban pengembalian kepada importir.
Selain itu, legalitas tarif impor yang diterapkan Trump saat ini masih diuji di Mahkamah Agung. Jika tarif dinyatakan melanggar Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), pemerintah dapat diwajibkan mengembalikan dana kepada importir. CRFB memperkirakan butuh tujuh tahun untuk mengumpulkan kembali pendapatan tarif yang cukup guna menutup biaya rencana dividen tersebut.
Menteri Keuangan Scott Bessent menyebut dalam program This Week di stasiun ABC bahwa bantuan USD2.000 mungkin tidak berbentuk cek tunai, melainkan insentif pajak dari pendapatan tarif. Skema itu, menurut dia, selaras dengan kebijakan pajak baru yang disahkan Trump pada Juli lalu, seperti pembebasan pajak untuk tip, lembur, dan tunjangan Jaminan Sosial, serta kredit pajak kendaraan.
"Bisa jadi ini bukan dividen dalam bentuk uang tunai baru, tetapi berupa pemotongan pajak yang sudah termasuk dalam paket kebijakan presiden," ujar Bessent. Namun, ia juga mengaku belum mendiskusikan langsung rencana tersebut dengan Trump.
Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump menulis bahwa dana tarif, yang tersisa setelah pembayaran USD2.000 akan digunakan untuk mengurangi utang nasional secara signifikan. Namun, hingga kini, pendapatan tarif masih diarahkan untuk menekan defisit fiskal, bukan mengurangi total utang. Sejumlah pakar menilai, jika Mahkamah Agung membatalkan dasar hukum tarif tersebut, pemerintah justru berpotensi menambah utang baru untuk menutup kewajiban pengembalian kepada importir.
(nng)
Lihat Juga :