Jamin Utang Kopdes Merah Putih Dicicil Pemerintah, Purbaya: Himbara Tak Usah Takut
Minggu, 16 November 2025 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, Kopdes Merah Putih Wujudkan Swasembada Desa
Sebagai informasi, revisi PMK itu untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih, pada 22 Oktober 2025.
Setidaknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berencana akan mengalihkan Rp40 triliun anggaran dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih. Jumlah itu, melebihi dari separuh pagu anggaran dana desa tahun 2026, sebesar Rp60 triliun.
Sebagai informasi, revisi PMK itu untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih, pada 22 Oktober 2025.
Setidaknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berencana akan mengalihkan Rp40 triliun anggaran dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih. Jumlah itu, melebihi dari separuh pagu anggaran dana desa tahun 2026, sebesar Rp60 triliun.
(akr)
Lihat Juga :